Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi pertanyaan dari capres Prabowo dan Ganjar terkait Visi-Misi Anies yang menjelaskan bahwa tenaga pendidikan, termasuk guru dan dosen dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Guru dan dosen dibebaskan dari PBB rumah sebagai penghargaan negara kepada mereka. Jadi kita berikan dukungan pada guru dan dosen selain penghasilan dan kehormatan, juga hal ini, karena dipandang sebagai investasi supaya masyarakat Indonesia makintercerdaskan," ujar Anies dalam Debat Final Capres 2024.
Di DKI Jakarta, saat ini bagi tenaga pendidik baik guru, dosen, dan tenaga pendidik perguruan tinggi dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tak hanya bagi tenaga pendidik yang masih bekerja, pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi tenaga pendidik yang sudah pensiun.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.19/2021 sebagai Perubahan Atas Pergub No. 42/2019 Tentang Pembebasan PBB-P2 kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunnya," demikian buni Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/19.
Sebagai penjelasan, guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud yakni guru dan tenaga pendidik yang bekerja tetap, baik berstatus PNS maupun non-PNS. Guru dan tenaga pendidikan yang dimaksud berasal dari satuan pendidikan usia dini (PAUD) hingga tingkat menengah atas atau kejuruan.
Sementara dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud yakni tenaga pendidik yang bekerja tetap, baik berstatus PNS maupun non-PNS.