Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Ungkap Alasan Dana Janggal Rp300 T Tidak Termasuk Korupsi, Hanya Bisa Dilakukan Orang Pajak dan Bea Cukai




 Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengungkapkan alasan dana atau transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk korupsi, serta hanya bisa dilakukan pegawai pajak dan Bea Cukai. 

Hal ini disampaikan Said Didu terkait dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa temuan mencurigakan di Kemenkeu itu merupakan pencucian uang dan bukan korupsi. 

Said Didu pun ikut menjelaskan penyebab temuan Rp300 triliun tidak bisa dikatakan sebagai korupsi, hal ini karena terbatasnya pengertian korupsi, serta hanya pegawai pajak dan Bea Cukai yang bisa melakukannya.

"Prof @mohmahfudmd yth, perbedaan ini karena pengertian korupsi yang terbatas bahwa korupsi adalah mengambil uang negara yang sudah masuk ke kas negara," ungkapnya dikutip WE NewsWorty dari Twitter @msaid_didu, Senin (13/3).


 

"Sementara yang mengambil sebelum masuk ke kas negara tidak termasuk korupsi. Dan yang bisa nego ambil uang sebelum masuk ke Kas Negara adalah pegawai pajak dan bea cukai," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud menegaskan kalau transaksi itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyebut kalau korupsi itu tindakan mencuri uang anggaran negara. Kemenkeu, dikatakannya telah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari sejumlah kasus korupsi yang ada.

Sementara, tindakan pencucian uang disebutkannya justru bernilai lebih besar ketimbang korupsi.

Ia lantas mencontohkan tindak pidana pencucian uang. Semisal si A melakukan korupsi Rp 10 miliar. Kemudian uang korupsi itu disalurkan kepada istrinya untuk dibelikan emas 10 ton. Lalu, diberikan kepada anaknya untuk membangun sebuah usaha.

"Misalnya saya korupsi lalu di belakang ini ada istri saya punya emas 2 ton, terus anak saya punya showroom (mobil), yang begitu-begitu diduga tindak pidana pencucian uang karena korupsi saya itu tadi yang beranak pinak, itu cara menghitung di intelijen keuangan," terangnya.


Sumber Berita / Artikel Asli: NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved