Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Puan Maharani Matikan Mikrofon Lagi Saat Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Said Didu: Selalu Demikian


Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Ketua DPR RI Puan Maharani yang disebut-sebut kembali mematikan mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu tidak banyak berkomentar.

Said Didu menyindir insiden tersebut pernah terjadi saat Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

"Selalu demikian," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (21/3).

 

Sementara itu, dikutip dari apahabar.com, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan semula melayangkan protes saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta Kerja.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Puan.

Lalu Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.

Namun, usai Demokrat menyampaikan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung mematikan mikrofon Hinca Panjaitan. Sementara, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Adapun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved