Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perppu Ciptaker Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Tempuh Lewat MK


 Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan tersebut, dan menilai Presiden dan DPR RI telah melanggar konstitusi UUD 1945. 

"Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkis, di mana peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," tegas pernyataan resmi KSPSI yang ditandatangani oleh ketua umumnya Moh. Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, Selasa (23/3/2023). 

Karena itu, KSPSI menilai Indonesia menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan.

KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa, yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.

"KSPSI mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," bunyi pernyataan itu.

Bohong Besar

Sebelumnya KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang, maka alasan adanya kegentinga yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.

"Nyatanya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak kecuali untuk melayani oligarkhi dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja," tegas KSPSI.

KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari - 16 Februari 2023. Namun nyatanya DPR RI tidak peduli konstitusi, dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 23 Maret 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved