Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjelasan Menteri PUPR soal Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Tapera

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, buka suara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15, PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Basuki mengatakan, iuran Tapera merupakan dana tabungan peserta atau pekerja yang disetorkan dalam jangka waktu tertentu. Nantinya dana tersebut akan dihimpun dan dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

"Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Dengan Tapera yang sudah sekarang ini sudah lima tahun lalu tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu," kata Basuki di Jakarta Convention Center, Selasa (28/5).

"Jadi tidak langsung kena di tahun pertama dulu, nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus, ini dimulai disetujui bapak Presiden (Jokowi), jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini tapi itu bukan uang hilang," sambungnya.

Meski demikian, Basuki mengaku belum mengetahui kapan kebijakan itu dapat diimplementasikan.

Ia memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.

"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera mengemban tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.


Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved