Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heboh Lab Narkoba Rahasia di Canggu, Pemilik Vila Pastikan Tak Terlibat

Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) dalam sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dari penggeledahan pabrik narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang berada di kompleks vila Sunny Village tersebut.

Kuasa Hukum PT Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Grup dari Brotherhood, Setyo Edi, mengatakan pengelola vila tidak tahu menahu terkait pabrik narkoba yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Ia memastikan pemilik vila tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Pembangunan unit yang disalahgunakan tersebut sepenuhnya tanggung jawab pribadi si penyewa (pelaku), bukan Sunny Village," kata Edi, Sabtu (11/5/2024).

Edi menjelaskan PT Bali Dreamhouse Management merupakan pengelola, sedangkan PT Sunny Development Grup sebagai pihak pengembang. Manajemen vila, Edi berujar, baru mengetahui kompleks Sunny Village dijadikan pabrik narkoba sejak Bareskrim Polri melakukan penggeledahan.

Menurutnya, PT Bali Dreamhouse Management yang mengelola bangunan sejak Juli 2023 dan tidak mengetahui persoalan tersebut. Edi menyebut penyewa vila tersebut adalah seorang warga negara (WN) Ukraina bernama Olena Kolotova.

"Kami hanya dapat informasi jika sebelumnya tempat itu (pabrik narkoba) rencana digunakan untuk gym dan mini theatre (bioskop mini) itu saja. Tapi pengelolaan vila kami pastikan itu tanggung jawab pelaku," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan belum bisa menerangkan secara detail terkait pabrik narkoba di vila tersebut. Jansen menjelaskan Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan kasus itu melalui konferensi pers.

"Mengenai hasil penyelidikan dan pengembangan akan disampaikan di sana," kata Jansen singkat, Sabtu.

Dilansir dari detikNews, laboratorium narkoba rahasia di vila di kawasan Canggu tersebut digerebek Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (2/5/2024). Jaringan itu menjadikan vila tersebut sebagai clandestine lab narkoba kimiawi dan organik.

Ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.

Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan petugas telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. "Tersangka tiga orang WNA semua," kata Mukti, Sabtu (4/5/2024).

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menjelaskan laboratorium mephedrone dan mariyuana organik ini dibongkar atas informasi dari masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai.

"Clandestine lab ini terungkap atas kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soelarno-Hatta dan kantor Bea dan Cukai Bali," kata Suhermanto, Minggu (5/5/2024).

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved