Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah Yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres



Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara gangguan hasil pemilu (PHPU) atau penyelesaian pilpres 2024. 

Salah satu hakim itu adalah M. Guntur Hamzah. Dia diangkat menjadi Hakim Konstitusi pada akhir 2022 lalu. 

Selama menjadi hakim, Guntur sempat mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa teguran tertulis. 

Hal ini berkaitan dengan kasus perubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frase putusan MK, dan prinsip prinsip integritas dalam sapta karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim tak terduga,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

I Dewa Gede Palguna mengumumkan Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023, Senin, 20 Maret 2023. 

MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

“Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutana, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas,” ujarnya.

MKMK menyatakan Guntur memang mampu mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi, Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas sebutannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. 

Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang bermula dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. 

Uji materi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. 

Pada hasil yang dibacakan terdapat frase "dengan demikian", sedangkan dalam salinan salinan frase itu berubah menjadi "ke depan". 

Dia menduga perubahan itu memang disengaja sehingga diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berikut merupakan profil Guntur Hamzah.

Dilaporkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 8 Januari 1965. 

Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister hukum (S2) di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1995. 

Prestasi beliau semakin gemilang ketika beliau menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya pada tahun 2002 dengan predikat izin “cum laude”.

Sejak Februari 2006, Guntur Hamzah menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Ia telah mencapai pangkat Pembina Utama dan golongan IV/e saat ini.

Selain itu, ia juga pernah melakukan benchmarking untuk mengisi program dan mempelajari secara mendalam pelaksanaan student center learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand.

Terlepas dari karir dan jabatan akademisnya, Guntur Hamzah juga tercatat pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011–2012. 

Ia diketahui juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi serta Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Konstitusi.

Nama Guntur Hamzah semakin dikenal masyarakat ketika memangku jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015. 

Hingga pada tanggal 23 November 2022, Jokowi melantiknya menjadi Hakim MK menggantikan Aswanto yang dihentikan oleh DPR karena dinilai memiliki kinerja yang mengecewakan.

Selain diangkat sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk masa bakti 2021-2025. 

Pemilihan tersebut berlangsung dalam acara Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN yang diadakan di Samarinda pada tanggal 3-4 Februari 2021.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved