Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugat Dewas KPK ke PTUN, Ini Dalil Nurul Ghufron

 

Bukan hanya melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Ghufron mengatakan, dirinya telah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

"Iya betul (gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta)," ungkap Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).

Ghufron menjelaskan, gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah terjadi pada 15 Maret 2022, namun baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023.

Padahal, kata Ghufron, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4/2021, menyebutkan bahwa laporan atau temuan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun.

"Atas dasar tersebut mestinya peristiwa yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023, sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," jelas Ghufron.

Sehingga, lanjut Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Namun demikian, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved