Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Keputusan KPU 360/2024, Komisi Pemilihan Umum Minta MK Nyatakan Tetap Berlaku

 

Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

Salah satu bagian petitum tersebut dibacakan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (28/3/2024).

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Permohonan KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk menetapkan hasil Pilpres 2024 dengan perincian suara sebagai berikut: Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara, dengan total suara sah sebanyak 164.227.475.

Selain itu, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon dalam pokok perkara, sementara dalam hal eksepsi, KPU meminta MK menerima eksepsi pemohon secara keseluruhan dan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Hifdzil.

Petitum tersebut berdasarkan beberapa argumen yang telah disampaikan KPU sebagai pihak termohon di dalam persidangan, salah satunya bagi pemohon Ganjar-Mahfud yang mereka nilai salah sasaran dalam mengajukan gugatan PHPU ini.

Dalam pokok perkara permohonannya, Ganjar-Mahfud menyebut adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan paslon nomor dua Prabowo-Gibran.

Hifdzil menyebut, di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu telah diatur soal lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM.

“Lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM yang didalamnya sebagaimana diinginkan oleh pemohon masuk klausul nepotisme, adalah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Karena itu, KPU menilai Ganjar-Mahfud yang memilih memasukkan permohonan dengan dugaan pelanggaran tersebut kepada MK dibanding Bawaslu meski masih memiliki waktu 14 hari, adalah salah sasaran dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Diketahui, terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved