Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kembalikan Muruah MK, Pakar Sebut Penjelasan Awal Anies dan Ganjar Cukup Kuat

 

Sidang perdana gugatan hasil pemilu oleh kubu capres-cawapres 01 dan 03 sudah selesai. Ini ajang pembuktian untuk mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

Argumentasi atau penjelasan awal kedua capres maupun tim hukum di persidangan perdana ini dinilai cukup kuat. Penjelasan dan pengambaran terkait kecurangan sangat runut.

Penjelasan terkait kecurangan juga hampir sama yang disampaikan capres 01 dan 03. Terutama terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pemilu ini.

Pakar politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Muhammad menilai apa yang disampaikan kubu capres 01 dan 02 di sidang perdana itu sudah cukup kuat.

"Tapi butuh waktu. Jadi tentu nanti tim hukumnya yang akan mengelaborasi," katanya, Rabu, 27 Maret.

Tim hukum yang akan mendetailkan yang dimaksud. Seperti yang dimaksud mobilisasi dan tekanan-tekanan yang disebut dalam pememaran yang mengarah ke Presiden Jokowi.

Sehingga, tim hukum kedua capres harus mampu mendetailkannya. Kemudian argumentasi yang disampaikan capres itu harus didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Memang ini tahap awal capres menyampaikan apa yang menjadi atensinya terkait klaster-klaster pelanggaran. Tetapi itu tidak cukup dan harus dikuatkan dengan pada saat tahapan pembuktian dengan berbagai kekuatan alat bukti
01 dan 03," ujar Muhammad.

Menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) itu, pembuktian sangat penting bagi hakim. Penggambaran secara umum atau penjelasan dari tim capres langsung itu penting juga diketahui MK. Paling penting kata dia, argumentasi itu dapat diselesaikan dengan bukti-bukti nanti.

"Idealnya tim hukum bisa atau kuat untuk membuktikan agar aduannya dapat dikabulkan. Tim hukum jangan banyak beropini lagi tapi pembuktian," jelas Muhammad.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas Prof Sukri Tamma, juga menilai bahwa apa yang disampaikan capres 01 dan 03 itu sudah cukup kuat.

Namun, ia menekankan bahwa yang agak repotnya karena dalam konteks gugatan ini adalah fakta harus sangat kuat. "Jadi tidak sekadar kuat yah. Fakta dan bukti harus sangat kuat," ujarnya.

Menurutnya, itu paling penting. Jika hanya dikatakan atau diasumsikan maka agak sulit.

Meskipun bisa saja ada kasus seperti itu, akan tetapi, di pengadilan itu adalah pembuktian fakta dan bukti. Di sisi lain kata dia, gugatan ini ada aspek sosiologi politiknya. Bahwa gugatan ini ujung-ujungnya membatalkan hasil pemilu yang artinya akan ada pemilu ulang.

"Jadi misalnya itu terjadi maka akan ada pemilu ulang. Dan jika itu terjadi maka bisa dibayangkan bagaimana besarnya energi yang dibutuhkan. Entah proses, entah biaya dan seterusnya," katanya.

Kemudian jika pemilu diulang maka bicara lagi tahapan-tahapan. Artinya kalau itu terjadi, maka akan ada efek dominonya.

Bisa jadi prosesnya masih masuk di rezim di mana masa presiden sudah selesai di Oktober. Artinya ada kekosongan dan akan ada sidang umum untuk menentukan presiden dan seterusnya.

"Itu penting dicermati sehingga memang gugatan ini memang melawan ombak besar," ucap Sukri.

Akan tetapi, Sukri juga menekankan bahwa bukan tidak mungkin gugatan ini dikabulkan MK. Bergantung pada fakta dan bukti. "Maka perlu dibuktikan. Apalagi hakim tentu akan menimbang berbagai aspek," jelas Sukri.

Sementara itu, analis politik Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto mengatakan bahwa sidang gugatan di KPU dalam batasan kewenangan MK dalam menguji bukti yang diajukan pihak penggugat.

Aspek pelanggaran norma dan etika harus didukung bukti yang valid, baik berupa kebijakan dan serta dampaknya secara terukur.

"Karena sudah sampai di tingkat pengadilan konstitusional, maka masing-masing pihak akan memainkan strategi berperkara sesuai hukum acara MK," katanya.

Di level persidangan seperti ini kata Luhur nuansa politik hukumnya akan sangat kuat. Independensi dan imparsialitas hakim akan sangat menentukan. Pilihan pada pendalaman bukti, pemanggilan saksi serta pihak-pihak terkait maupun tendensi hakim pada kebenaran hukum objektif yang akan menentukan.

"Jadi kita menunggu validitas dan reliabilitas bukti yang diajukan para penggugat," katanya.

Termasuk keberanian hakim melakukan terobosan-terobosan hukum dalam persidangan. Tanpa hal tersebut, maka sulit melahirkan putusan hukum yang progresif.

Sementara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD percaya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengembalikan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Mahfud mengatakan, MK pernah berjaya dan dihargai orang karena membangun demokrasi yang hampir tenggelam.
Oleh karena itu, dia berharap MK bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu ini.

“Sehingga menjadi tempat ujian (bagi MK), bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” kata Mahfud.

Pelanggaran Pemilu

Meski tahapan pemilu telah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa penuntasan kasus pelanggaran dalam pemilu tetap berjalan hingga tuntas.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, banyak kasus pelanggaran yang masih ditangani. Khususnya di jajaran Bawaslu daerah.

Masih berlangsungnya penanganan disebabkan tidak semua kasus dilaporkan sejak awal. Ada yang baru muncul di sela penetapan hasil pemilu.

”Ada juga yang masih jalan karena laporannya baru ada,” ujarnya saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret.

Kasus pelanggaran yang ditangani cukup beragam. Salah satu yang berjalan adalah kasus-kasus money politics atau suap kepada pemilih. ”Kasus politik uang untuk pileg di atas 20–30 perkara,” imbuhnya.

Sementara itu, pada pilpres, jumlahnya tidak sebanyak pileg. Meski Bawaslu tengah disibukkan dengan agenda memberikan keterangan dalam persidangan MK, dia berkomitmen agar penanganan kasus-kasus dituntaskan.

Apalagi, lanjut Bagja, penanganan kasus juga terkait proses sengketa di MK. Sebab, temuan atau penanganan Bawaslu menjadi salah satu item yang disampaikan kepada mahkamah dalam persidangan. Khususnya pada kasus yang didalilkan pemohon.

Saat ini kasus-kasus yang berpotensi beririsan dengan perkara di MK tengah diinventarisasi. ”Tentu akan kita jawab nanti. Pada saatnya kita akan sampaikan,” tuturnya. (jp/*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved