Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman kembali melanggar kode etik. Hal itu membuat paman dari Calon Wakil Presiden(Cawapres) Gibran Rakabuming itu dianggap tidak layak lagi jadi hakim MK.
Itu diungkapkan Politisi Senior, Andi Sinulingga. Menurutnya, serangkaian pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman menunjukkan ketidak layakannya menjadi penjaga gawang konsitusi.
“Sebenarnya beliau ini dah tak pantas lagi jadi hakim MK,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Jumat (28/3/2024).
Apalagi, kata Andi Sinulingga. Sebagai hakim MK Anwar Usman dilekatkan dengan fasilitas negara.
“…dengan segala fasilitas yang di berikan rakyat banyak untuk pribadinya,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan prilaku hakim.
Putusan itu dibacakan, setelah Anwar Usman dilaporkan karena tak terima dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu.
Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Pelanggaran kode etik ini, merupakan yang kedua kali dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman usai terbukti terdapat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres.