Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Sudah Diatur Terima Gugatan Kecurangan Pemilu Lengkap dengan Vonis

 

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 lengkap dengan vonis yang harus dibacakan.

Gigin menyampaikannya menanggapi Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap yang menilai kecurangan Pemilu seharusnya dibuktikan melalui MK, bukan lewat hak angket di DPR.

"MK sudah diatur untuk menerima gugatan kecurangan Pemilu lengkap dengan vonisnya," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (24/2).

Menurutnya pengaturan tersebut serupa untuk kemenangan paslon nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. "Sama dengan kasus kemenangan Gibran, tinggal ketok palu," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap menilai usulan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo salah alamat.

Karena menurut Yan, kecurangan pemilu berada di ranah MK, sehingga seharusnya digulirkan melaluinya. “Mereka salah alamat. Ranah kecurangan Pemilu itu ada di MK,” kata Yan, dikutip dari Kedai Pena.

Lebih lanjut, ia merasa hak angket tidak perlu digulirkan jika semua pihak legowo serta mempercayai proses tahapan Pemilu dilakukan dengan baik oleh penyelenggara.

“Begini, Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” beber Yan.

Ia pun meminta menggunakan koridor hukum untuk memproses dugaan kecurangan pemilu, yaitu melalui Bawaslu dan MK sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jadi, gunakan saja sesuai koridor hukumnya,” ungkap Yan.

Karenanya, ia meminta pihak-pihak yang menduga terdapat kecurangan dalam Pemilu 2024 untuk membuktikan melalui MK. “Jadi buktikan saja kecurangan itu melalui MK. Tak perlu masalah hukum dibawa-bawa ke masalah politik,” tandasnya.


Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved