Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BENARKAH Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR Bisa Berujung Kekacauan? Ganjar: Kami Tidak Menggertak

 

Penggunaan hak angket dan hak interplasi DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 disebut berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan. Hal itu disampaikan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana menggulirkan hak angket terkait polemik Pilpres 2024 hanyalah gertakan politik. Ia berpandangan bahwa hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Terkait tanggapan para pakar hukum tata negara tersebut, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 bukan lah bagian dari gertakan politik. "Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok. Tapi kami tidak pernah menggertak," kata Ganjar, Jumat (23/2/2024).

Ganjar menilai, langkahnya meminta PDI-P dan PPP menggulirkan hak angket hal yang biasa dalam dunia parlemen di Indonesia. Selain hak angket, Ganjar menjelaskan ada cara-cara lain yang bisa ditempuh oleh parlemen. Salah satunya, rapat kerja (Raker) Komisi II DPR yang membahas pelaksanaan Pemilu 2024.

Dari rapat itu, dirinya berharap ada kesimpulan apakah pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres berlangsung curang. "Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker aja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," tutur mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Meski begitu, Ganjar mengaku tidak ingin ikut campur dalam proses politik membahas hak angket di DPR.

Menurutnya, jika sudah dibahas maka hal itu menjadi ranah dari parlemen. "Yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan,"ujarnya.

Terakhir, Ganjar memastikan tidak pernah bermain-main untuk mengusulkan hak angket kepada DPR.

Bersamaan dengan itu, ia juga memastikan partai politik pengusungnya yang berada di kursi parlemen, yakni PDI-P dan PPP turut mendukung usulannya.

"Ya sampai dengan tanggal 15 kemarin, alternatif-alternatif kita sampaikan. Saya kira kita kompak juga," ungkap dia.

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Benarkah bisa menimbulkan chaos atau kekacauan?
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/2/20024), Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian. Bahkan, berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril.

Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Dia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir.

Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.

“Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," jelas dia.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyinggung perihal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang belum lama ini bergulir.

Dia menduga, wacana penggunaan hak angket DPR merupakan upaya untuk memakzulkan Kepala Negara.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.

Yusril melanjutkan, wacana pemakzulan terhadap Presiden juga harus melalui persetujuan MK.

Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR.

Dari situ, MPR akan memutuskan setuju atau tidak setuju.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir,” kata Yustil.

“Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," tutur dia.

Koalisi PDIP pecah soal wacana hak angket DPR
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.

“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ia mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket," pintanya.

Lebih lanjut, Zarkasih berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukan sikap ksatria.

Sementara itu, bagi yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.

"Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT,” pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : operanews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved