Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ngaku Hina Presiden, Rocky Gerung Klaim Tak Bisa Dipenjara: Bakar Kitab Suci Tak Bisa Dipidana Kan Beli Pakai Duit Sendiri, Itu Cuma Buku




 Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnadi kembali menyentil keras Rocky Gerung yang terus-terusan ngeles dan membela diri setelah pernyataan kasarnya buat Presiden Joko Widodo berpolemik. 

Dimana Rocky mengatakan, pernyataan bajingan tolol yang ia sampaikan bukan hinaan yang ditujukan untuk menyerang Jokowi secara personal, namun kata tersebut untuk mengkritik Jokowi sebagai presiden RI. 

Menurut Teddy, walau Rocky Gerung berkelit dan berusaha membela diri, namun pernyataan tersebut jelas tak bisa dibiarkan, jika tak diproses hukum maka kelak caci maki dan kata-kata kasar yang dialamatkan untuk para pejabat negara akan menjadi hal yang sangat biasa dengan alasan kebebasan berdemokrasi.

"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," kata Teddy dalam catatannya dilansir Selasa (8/8/2023).

Dengan alasan yang dipaparkan Rocky Gerung, Teddy mengatakan kedepannya seorang kriminal yang membakar kitab suci juga tidak akan bisa dipidana, sebab bisa saja dia berkelit seperti Rocky Gerung, bahwa kitab suci yang ia bakar hanyalah sebuah buku yang ia beli pakai uang sendiri, itu bukan hasil curian.

"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," ucap Teddy.

Sementara tentang dalil hukum bahwa dalam UU, penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan, maka yang bisa melaporkan adalah Presiden Jokowi sendiri, bukan relawan atau pendukung. Teddy menilai dalil itu justru makin mengaburkan masalah pokoknya. Dan banyak juga contoh-contoh absurdnya.

"Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan? Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan d iluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat," ucapnya. 

Untuk itu, ucapan Rocky harus diuji secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang secara sembrono mengucapkan predikat buruk terhadap kepala negara.

"Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved