Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diskon Besar-besaran! Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Penjara 20 Tahun Putri Candrawathi Dipangkas, Woi.. MA Diangkat Jadi Duta Aja!

 


Pegiat media sosial, Jhon Sitorus melontarkan sindiran keras buat Mahkama Agung yang membatalkan hukuman buat Ferdy Sambo dan memangkas hukuman penjara buat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Menurut Jhon Sitorus putusan MA jelas tidak adil, dia lantas menyindir MA dengan menyarankan agar pasangan suami istri pelaku kriminal itu diangkat jadi duta. 

Adapun dalam putusannya MA membatalkan hukuman mati buat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis mati buat eks Kadiv Propam Polri dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibatalkan dan diganti menjadi penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang mulanya divonis 20 tahun penjara juga mendapat keringanan hukuman menjadi kurungan 10 tahun.

"Mahkamah Agung RESMI memberi DISKON BESAR2AN kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo yg awalnya Hukuman MATI jadi SEUMUR HIDUP, Putri Cadrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun. Ga sekalian diangkat jadi DUTA HUKUM WOIIIII??? Shame on you @MahkamahAgung," kata John Sitorus dalam sebuah cuitan di akun twitternya @Miduk17 dilansir Populis.id Rabu (9/8/2023).

Terkait putusan MA tersebut, keluarga almarhum Brigadir Yosua langsung beraksi, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa sekaligus kagat, dia menilai putusan MA tak adil buat keluarganya.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti saat dikonfirmasi.

Dalam putusan, MA tak hanya memberi keringanan hukum pada kedua pelaku utama ini. Dua tersangka lain yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan MA. 

Adapun Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup. Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved