Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo Nggak Jadi Dihukum Mati, Siap-siap Keluarga Brigadir J Bareng Kuasa Hukum Langsung Lakukan Hal Penting Ini


 Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro mengaku kecewa mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, dari yang sebelumnya hukuman mati. 

Yonathan mengatakan, putusan tersebut tentu membuat keluarga Brigadir J kecewa. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan seorang yang luar biasa.

"Di satu sisi kaget nggak kaget karena yang pertama kita tahu FS ini memang seorang yang luar biasa super power. Saya belum sempat berbicara dengan keluarga (Brigadir J), saya meyakini dalam hal ini keluarga pasti kecewa itu tidak bisa dipungkiri," kata Yonathan dalam wawancara salah satu TV nasional, dikutip Populis.id pada Rabu, (9/8/2023).

Namun begitu, kata Yonathan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia mengaku tak bisa berkomentar lebih banyak lantaran belum mempelajari detail putusannya. 

"Kami tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. Namun dalam hal ini perlu kami sampaikan terkait apapun itu kita belum lihat dan pelajari sehingga kita harus tau detailnya," ujar dia.

Rencananya tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan MA ini.

"Dalam hal ini mungkin kami akan berkoodinasi kita akan timbang-timbang untuk seperti apa selanjutnya," jelas Yonathan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sehingga hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati. 

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved