Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Selain Gratifikasi, KPK Didesak Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun



 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT), ekspejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Statusnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dinilai tak cukup.

“Meskipun sudah lama masuk radar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Rafael Alun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, akhir pekan ini.

Kalau sulit tersentuh hukum, menurut dia, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi. “Jangan membuka aib sesama, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini,” ujarnya.

Anthony kemudian melihat kemungkinan gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. “Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya,” tuturnya. 

Apalagi, sambung dia, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kemenkeu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian keuangan sejak lama, yakni 2009. “Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario (anak RAT) kepada David,” ucapnya.

Lebih jauh dia membeberkan modus pencucian uang. Antara lain dengan mendirikan perusahaan, atau menempatkan modal di perusahaan milik orang lain, dengan menggunakan nama pihak ketiga seperti nama anak, istri atau anggota keluarga lainnya. “Itu, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya,” ungkap Anthony.

Modus lainnya, kata dia, adalah membeli aset seperti properti atau kendaraan bermotor dengan menggunakan nama orang lain, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya.

Apakah Rafael Alun mempunyai perusahaan atas nama orang lain atau anggota keluarganya, yang belum dilaporkan di dalam LHKPN? Apakah Rafael Alun mempunyai penyertaan modal di perusahaan orang lain atas nama orang lain atau anggota keluarganya? Apakah Rafael Alun memiliki rumah, apartemen, atau kendaraan bermotor atas nama orang lain atau anggota keluarnya? 

“Kalau ada, maka patut diduga sudah memenuhi unsur modus pencucian uang,” papar dia.

Dengan demikian, Anthony menegaskan, KPK harus menindaklanjuti penyelidikan kasus Rafael Alun sampai dugaan tindak pidana pencucian uang. “(Tujuannya) agar malapetaka seperti yang terjadi di kementerian keuangan tidak terulang lagi di masa depan,” timpal Anthony.

KPK juga, sambung dia, jangan berhenti di kasus Rafael Alun saja. “Ingat, masih ada 490 pegawai Kementerian Keuangan lainnya yang masuk dalam laporan PPATK,” ucapnya.

KPK bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, dikatakan Anthony, wajib mengusut tuntas dugaan TPPU. “Pencucian uang yang melibatkan begitu banyak pegawai kementerian keuangan, sangat meresahkan masyarakat ini,” imbuhnya. 

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar. Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kemenkeu. Dalam posisinya, ia berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved