Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud Ungkap 6 Modus TPPU Rp 346 T di Kemenkeu: Catut Keluarga-Deposit Box

 



Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kemenkeu ternyata bukan Rp 300 triliun. Setelah diteliti lagi angkanya hingga Rp 349 triliun.

Angka yang sangat besar itu ditemukan oleh PPATK sejak 2009. Nilai pencucian uang itu menjadi besar, sebab menyangkut perputaran uang yang cukup tinggi dan melibatkan pihak luar. Angka aslinya bisa jadi lebih rendah, tapi pergerakannya total Rp 349 triliun.

"TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Mungkin dihitungnya hanya 2-4 kali, padahal perputarannya 10 kali," ucap Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3).

Hadir dalam jumpa pers itu Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. 

 

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
 

Mantan Ketua MK itu lalu mengungkap modus-modus TPPU dalam transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu yang melibatkan pihak luar.

"Itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kemenkeu," tuturnya.

6 Modus TPPU yang diungkap Mahfud adalah:
  • Kepemilikan saham pada perusahan atas nama keluarga
  • Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain
  • Membentuk perusahaan cangkang
  • Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu jadi sah
  • Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan
  • Menyembunyikan hasil kejahatan dalam SDB, Safe Deposit Box atau tempat lain
"Nah, itu semua yang harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar," kata Mahfud.
 

Meski demikian, belum diketahui tindak pidana asal dari pencucian uang tersebut. Menurut Mahfud, Kemenkeu akan menindaklanjutinya bila ditemukan indikasi pidana.


Sumber Berita / Artikel Asli:  kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved