Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk melakukan penundaan Pemilu sampai 2025.
Penundaan ini buntut dari dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 2 Maret 2023.
Merespon putusan PN Jakpus tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana ikut angkat bicara.
Sang Guru Besar menganggap Pengadilan Negeri tidak layak atau tidak mempunyai Yurisdiksi untuk menunda Pemilu.
Bahkan, menurut Denny keputusan PN Jakpus tersebut harus ditolak dan menyayangkan atas keluarnya keputusan penundaan Pemilu.
"Tidak punya dasar keputusan majelis hakim menunda Pemilu," ujar Denny Indrayana.
"PN tidak punya yuridiksi dan kompetensi untuk penundaan Pemilu," lanjut dia.
Penundaan Pemilu, imbuh dia, bisa dilakukan dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan. "Seperti terjadinya perang dan bencana alam," katanya.
"Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," tegas dia dikutip dari Okezone.
Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. "Putusan ini harus ditolak," katanya. ***