Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berhasil Tunda Pemilu, Pentolan Partai Prima Agus Jabo Dikenal Gahar, Soeharto Aja Tumbang


 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima atas KPU terkait penundaan Pemilu. Terkait hal itu, hakim jugamemutuskan ajang pesta demokrasi tersebut digelar pada Juli 2025.

Sontak saja, Partai Prima yang melayangkan gugatan tersebut menuai sorotan banyak pihak. Lantas siapa petinggi partai tersebut.

Usut punya usut, pentolan Partai Prima memang bukan orang sembarangan. Ia pernah terlibat dalam sederet aksi, salah satunya yang cukup menggetarkan adalah ikut melengserkan Presiden Soeharto. 

Dikutip dari lama wikipedia, dia adalah Agus Jabo Priyono, politikus ulung pendiri Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Agus Jabo memulai karir politiknya dari dunia aktivis atau pergerakan sebagai kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian, pada 1996, Agus Jabo sempat mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) dimana ia menjadi Ketua Umum. 

Sebagai informasi, PRD merupakan wadah berkumpulnya orang-orang yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.

Karenanya, Agus Jabo juga dikenal sebagai salah satu aktivis dalam gerakan reformasi 1998 yang turut andil melengserkan Soeharto.

Seiring berjalannya waktu setelah era orde baru berakhir, Agus Jabo bersama sejumlah rekannya di PRD lantas mencoba peruntungan baru dengan mendirikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dideklarasikan pada 1 Juni 2021. 

Menang Gugatan

Sebagaimana diiketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menggelar Pemilu pada Juli 2025.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023. 

PN Jakpus tidak menyebut waktu spesifik terkait batas minimal pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi jika berdasarkan putusan, 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, maka jatuh pada Juli 2025 sejak diketok PN Jakpus.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan KPU. Partai Prima tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.

Partai Prima melayangkan gugatan pada Desember 2022. Gugatan teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPU menetapkan Pemilu digelar pada Februari 2024. Sebanyak 18 partai tingkat nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu. (*)


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved