Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bola Panas Kicauan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Eks Penyidik KPK: Mudah, Tinggal Telusuri




Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan oleh pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat transaksi janggal sebesar Rp300 Triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Menkopolhukam mengatakan bahwa transaksi janggal tersebut melibatkan 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu sejak tahun 2009-2023. 

Belum usai transaksi janggal sebesar Rp300 triliun, pasca pertemuan antara Mahfud MD dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ternyata transaksi janggal yang ada di Kemenkeu lebih besar.

Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di Kemenkeu menjadi Rp349 Triliun dan belum jelas asal usulnya.

Meskipun demikian Mahfud MD menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bukan hasil dari korupsi melainkan dari hasil tindak pidana pencucian uang. 

Terkait adanya transaksi janggal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkeu tengah menelusuri aliran dana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo menyebutkan bahwa untuk menelusuri aliran dana yang janggal tersebut sebenarnya mudah untuk dilakukan.

“Bagaimana menelusurinya? ya gampang, tinggal bagaimana aliran uang itu ke mana saja,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 22 Maret 2023. 

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menjelaskan bahwa laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sudah bagus dan rinci dalam menjelaskan.

“Kalau kita bicara mengenai LHA PPATK, dari pengalaman saya, PPATK itu sudah bagus analisisnya sudah menjelaskan, rekeningnya seperti apa, transaksi mencurigakan seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya tidak semua transaksi perlu dianalisis, hanya transaksi yang dirasa janggal saja yang perlu dianalisis.

Baca Juga: Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Pegiat Antikorupsi Sebut Poin Paling Penting

“Itu sudah jelas di situ, jadi tidak semua misalnya saya mempunyai rekening ada 1000 transaksi tidak semua yang dianalisis,” tutur Yudi.

“Yang dianalisis justru yang mencurigakan, misalnya ada transaksi Rp100 juta setiap bulan, ini asalnya dari mana,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Yudi mengatakan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan. 

“Jadi yang menarik adalah LHA itu bagus juga ketika ada afiliasi-afiliasi seperti apa,” katanya

“Misalnya bahwa yang memberikan itu suatu perusahaan, ternyata ada kaitannya dengan permasalahan,” tambah Yudi.

Eks penyidik KPK tersebut mengatakan bahwa LHA PPATK merupakan indikasi awal adanya transaksi yang mencurigakan.

Bukan hanya itu saja, LHA PPATK juga dapat menjadi informasi intelijen. 

“Jadi LAH PPATK bagi saya itu sebetulnya adalah satu indikasi awal, bahkan LHA PPATK itu kan sebagai informasi intelijen,” kata Yudi Purnomo.

Menurutnya untuk menelusuri aliran dana dari transaksi janggal berdasarkan dari LHA dari PPATK sangat mudah dilakukan.

“Kalau saya jadi penyidik, ketika mendapat LHA dari PPATK itu sangat mudah, saya tinggal menelusuri saja, rekeningnya siapa, kemudian transaksinya arahnya kemana saja dan sebagainya,” ucap Yudi.

Yudi menegaskan bahwa ketika ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang paling penting dilakukan adalah recovery asset.

“Artinya Rp349 triliun itu harus kembali ke Negara,” pungkasnya.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved