Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga saat prosesi pernikahan sedang berlangsung.
Pria kelahiran Mataram Ilir, 13 Mei 1985 tersebut merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi Partai Gerindra. Saat kejadian ia dipercaya memegang senjata sebagai bagian dari prosesi pernikahan adat Lampung, Begawi.
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, jadi dalam prosesi itu ada tradisi menembakan senjata ke udara. Namun peluru mengenai korban yang berjarak sekitar 15 meter,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, Andik Purnomo Sigit.
Berikut riwayat pendidikan Muhammad Saleh Mukadam:
- SD Negeri Mataram Ilir, Lampung Tengah
- SMP Negeri 1 Seputih Surabaya, Lampung Tengah
- SMA Kartika Tama, Metro, Lampung
- S1 Hukum | Universitas Sumatra Utara
- Berikut Riwayat Organisasi, Muhammad Saleh Mukadam:
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Medan
- Ketua Advokasi Pemalat (Persatuan Masyarakat Lampung Tengah) tahun 2013
Ketum Permala (Persatuan Masyarakat Lampung).
Akibat peristiwa itu pelaku dikenai Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Orca/Put)