Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengonfirmasi bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Dampak dari kasus tindakan asusila ini, Hasyim secara resmi dipecat karena melanggar kode etik.
Dalam salinan Putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 yang dilihat oleh Republika, kejadian tersebut berlangsung antara tanggal 2 hingga 7 Oktober 2023.
Pada periode tersebut, KPU mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Hotel Okura, Amsterdam, Belanda.
Kegiatan ini dihadiri oleh 16 PPLN dari berbagai kota besar di Eropa, termasuk Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.
Fakta Sidang Pemeriksaan DKPP
"Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Hasyim menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai tanggal 3 Oktober 2023," tertulis dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pada hari yang sama, Hasyim memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek.
Korban menyatakan bahwa pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Hasyim meneleponnya dan mengajak ke kamar hotelnya.
Setelah berbincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun korban menolak, Hasyim tetap memaksa dengan janji akan menikahinya.
"Setelah insiden tersebut, korban dan Hasyim beberapa kali terlihat bersama di Amsterdam hingga Hasyim kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023," tertulis dalam putusan DKPP, seperti dikutip Ayoindonesia.com dari Republika.co.id pada Kamis, 4 Juli 2024.
Hasyim juga mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban, disertai foto mereka berdua di depan lobi Hotel Van der Valk dengan caption, "My Love" beserta emoji cinta dan bunga mawar merah.
Putusan DKPP dan Sanksi Terhadap Hasyim Asy'ari
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan korban dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Kasus tindakan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya etika dan moralitas dalam menjalankan tugas publik.