Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. 

DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata  Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota PPLN. 

Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. 

Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. 

CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU. 

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. 

Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi.  

Hukuman Kasus Asusila

Berdasarkan KBBI, asusila adalah perbuatan menyimpang dari norma kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Kasus asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada Pasal 281. 

Melalui aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi para pelaku asusila. Adapun, menurut jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi dari Pasal 281 KUHP yang memberikan ancaman hukuman asusila sebagai berikut:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.”

Tak hanya itu, pasal yang mengatur ancaman hukum kasus asusila diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengacu bpk.go.id, bunyi aturan tersebut sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

1. melanggar kesusilaan di muka umum; atau

2. melanggar kesusilaan di muka orang lain hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Dikutip jdih.sukoharjokab.go.id, dari pasal-pasal tersebut, terdapat unsur-unsur kasus asusila sebagai berikut, yaitu:

1. Barang siapa

Barang siapa adalah unsur pelaku (subjek) dari tindak pidana yang berupa manusia. Akibatnya, badan hukum dan korporasi belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP. 

2. Dengan sengaja

Unsur dengan sengaja mencakup tiga maksud kesengajaan, yaitu:

1. Perbuatan dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.

2.Sadar kepastian dari akibat kejadian bukan akibat menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.

3. Sadar bersyarat ketika pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki. Namun, kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niat dan akibat yang tidak dituju benar terjadi.

3. Terbuka (di muka umum)

Dilansir buku Tindak Pidana di KUHP, terbuka adalah tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum. 

4. Melanggar kesusilaan 

Perbuatan melanggar kesusilaan atau kasus asusila adalah tindakan berkaitan dengan hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki untuk memuaskan nafsu di muka umum, Seperti di lansirr dari tempo.

Berikut deretan pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU:

1. Langgar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena temui calon peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.  

Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023. 

2. Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. 

Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim mestinya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang Pemilu. 

Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKKP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. 

Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP lantas menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. 

Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada Februari lalu, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. 

Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih. Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

5. Pelanggaran etik melakukan asusila

Teranyar, Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. 

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024. 

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya

Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. 

Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, pada April lalu, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindak asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved