Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] VIRAL VIDIO Indehoy Diduga Mantan Ketua KPU dengan Seorang Perempuan?

 

Beredar Video Indehoy Diduga Mantan Ketua KPU dengan Seorang Perempuan?

Jagad dunia maya khususnya media sosial ramai membicarakan video indehoy yang diduga mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang perempuan. Video yang berdurasi sekitar 1 menit memperlihatkan dua lawan jenis melakukan hubungan badan.

Terlihat dalam video itu, adegan yang tidak senonoh diduga dilakukan di sebuah hotel. Ada pembicaraan keduanya namun tidak jelas.

Pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas beredarnya video tersebut. Bisa jadi video itu merupakan hasil artifisial intelligence dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat kisruh kasus ini.

Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag yang menjadi pengadu dalam kasus asusila yang menjeratnya. Setelah berhubungan badan, Hasyim mengirim pesan emoji mawar dan buah hati dengan caption ‘my love’.

Itu merupakan satu dari sekian banyak rayuan maut yang diucapkan Hasyim kepada pengadu. Janji dan rayuan maut itu diungkapkan DKPP dalam pembacaan putusan kasus asusila yang menjerat Hasyim, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim. Dalam putusannya, DKPP menyebut korban berhubungan badan dengan Hasyim karena terus dipaksa dan dirayu.

DKPP mengatakan Hasyim dengan korban sempat melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan seks itu terjadi setelah Hasyim terus mendesak korban.

“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” katanya.

Menurut DKPP, empat hari setelah kejadian hubungan badan itu. Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption ‘my love’.

“Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” imbuhnya. dilansir pribuminews


Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut akibat yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

Sudah diketahui khalayak umum, bukan hanya perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy'ari hingga namanya sering muncul di media.

Hasyim diketahui memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, dan penggantian anggota KPU Nias utara tanpa klarifikasi langsung.

Kemudian yang paling menyita perhatian sekaligus merusak tatanan aturan Pemilu adalah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved