Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ledakan Smelter PT KFI Rusak Rumah Warga, Faisal Basri: Dampak Perizinan Serampangan

 

Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri berkomentar soal pabrik smelter PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Kalimantan Timur yang membuat rumah warga retak. Ia menyebut hal itu sebagai bukti bahwa hukum tidak berlaku di kawasan nikel.

Faisal menilai perizinan diterbitkan serampangan tanpa pertimbangan risiko. Apalagi pabrik dibangun tanpa analisis mengenai dampak lingkungan alias Amda. Pasalnya, berdasarkan pengakuan warga sekitar pabrik, ledakan membuat rumah warga retak lantaran jarak pabrik ke pemukiman hanya sejauh 21 meter.

"Soal aturan jarak, itu di luar kompetensi saya. Tapi kan ada standar (keamanan dan keselamatan)," kata Faisal ketika ditemui Tempo di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Standar keamanan dan keselamatan tersebut, kata Faisal, mestinya dibereskan melalui Amdal. Artinya, kelayakan lingkungan dan dampak ke masyarakat harus betul-betul dicek. "Memenuhi syarat, nggak?"

Perizinan usaha, Faisal menjelaskan, bisa diukur melalui potensi risiko. Ia mengatakan, pabrik kerupuk berjarak 5 meter dengan rumah warga tidak akan menjadi masalah karena resikonya rendah. Hal ini berbeda dengan pabrik smelter nikel yang menggunakan energi besar dan memiliki risiko besar pula.

"Saya nggak punya kompetensi (bicara jarak). Tapi pegangannya ke perizinan. Kenapa bisa di situ?" kata dia.

Kabar retaknya rumah warga akibat ledakan pabrik smelter PT KFI pada Kamis-Jumat, 16-17 Mei 2024 disampaikan Marjianto, salah satu warga di sekitar area pabrik. Ia mengatakan, ada sekitar 20 rumah di RT 13 tempat tinggalnya yang retak. Dari video pendek yang diterima Tempo, sejumlah retakan tampak di dinding dan lantai. Ada juga keretakan yang terjadi pada kaca jendela.

"Di sini masih banyak rumah kayu. Hanya ada beberapa yang rumah tembok dan semuanya mengalami keretakan," kata Marjianto, Sabtu, 18 Mei 2024.

Warga Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, itu mengatakan rumah retak bukan dampak pertama dari adanya pabrik smelter PT KFI. Pada hari-hari biasa, Marjianto mengatakan, warga sudah terganggu dengan kebisingan dan debu polusi yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.

"Warga di sini hanya 21 meter dari pagar perusahaan tapi tidak ada kompensasi yang diterima warga terkait debu, bising, dan lain-lain," ujarnya.

Owner Representative PT KFI M. Ardhi Soemargo menuturkan PT KFI menyatakan bakal bertanggung jawab jika terbukti insiden ledakan pabrik smelter perusahannya meretakkan rumah warga. Senin kemarin, ia berujar akan menurunkan tim untuk mengecek kondisi warga selama tiga hari hingga Kamis, 23 Mei 2024.

Namun, kabar teranyar dari Marjianto, belum ada pengecekan dari PT KFI. "Belum," katanya ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 22 Mei 2024.

Sejak awal, proyek pembangunan pabrik smelter di Kalimantan Timur ini menuai kontroversi. Laporan Tempo berjudul "Serampangan Proyek Pelebur Nikel Kutai Kartanegara) yang terbit pada 30 November 2023 lalu menyebutkan pembangunan smelter PT KFI diduga tanpa Amdal. Hal ini kemudian dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Rafiddin Rizal yang menyebut Amdal PT KFI masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan untuk diterbitkan.

Sementara itu, Owner Representative PT KFI M. Ardhi Soemargo perusahaannya telah mengantongi izin untuk membangun industri kertas pada 1996 di area yang kini dikelola PT KFI. Pihaknya berasumsi masyarakat sudah mengetahui keberadaan industri di area tersebut. Apalagi area itu sudah dipatok meski akhirnya menganggur selama 29 tahun.

“(Soal) Amdal, kami lakukan Amdal perubahan dengan nama KFI. Posisi sudah diterima tanpa terkecuali,” ujar Ardhi ketika ditemui di salah satu kedai kopi di Samarinda pada 24 Agustus 2023. Saat itu, pihaknya sedang menunggu SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved