Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo ke PTUN

 

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," bunyi salah satu petitum gugatan yang CNNIndonesia.com peroleh dari Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, Selasa (28/5).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ini terdiri atas Keluarga Korban Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, AMAR Law Firm and Public Interest Law Office.

Gugatan didaftarkan kemarin dan telah teregister di situs PTUNdengan Nomor Perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.

Koalisi ini meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jokowi untuk mencabut Keppres Nomor 13/TNI/2024. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan empat rekomendasi Panitia Khusus DPR RI tahun 2009 untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Selain itu, mereka menuntut Jokowi selaku presiden dan jajarannya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Misteri Keppres Nomor 13/TNI/2024

Dalam keterangannya, Jane mengatakan pada 18 Maret 2024, meneruma surat jawaban permohonan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI.

Surat jawaban bernomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 menyatakan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo didasarkan pada surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, alih-alih berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 atau UU GTK.

Pihaknya menilai pernyataan ini bertentangan dengan keterangan yang diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Agus Subiyanto kepada media bahwa pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut merupakan konsekuensi logis dari dan berdasarkan pada UU GTK.

Hingga saat ini, Jane mengatakan Keppres Nomor 13/TNI/2024 tidak diketahui secara jelas oleh publik.

Pada 25 Maret 2024, Jane mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mengirimkan keberatan administratif terhadap Keppres Nomor 13/TNI/2024 kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara RI. Namun, Jokowi tidak memberikan jawaban apapun terhadap keberatan tersebut.

Oleh karena itu, banding administratif diajukan pada 17 April 2024. Namun, Jane mengatakan jawaban yang diberikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat Nomor B-200/M.D-1/HK.06.02/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024 tidak mampu menjawab secara substantif banding yang diajukan.

Dalam surat tersebut, kata Jane, Pratikno menyebut penerbitan Keputusan Presiden tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jawaban yang diberikan ini kian memperkuat nuansa transaksi politik dan penguatan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang telah dilakukan. Pasalnya, tidak hanya karena pemberian pangkat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Prabowo Subianto selaku penerima pangkat pun bukan lagi seorang prajurit aktif TNI," jelas Jane.

Jane menyebut Prabowo telah diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 62/ABRI/1998 yang dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie tertanggal 20 November 1998 sebagai konsekuensi dari keterlibatannya dalam kejahatan HAM kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Hal itu, katanya, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998.

Selain itu, menurut Jane, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak terdapat frasa pangkat secara istimewa, sebagaimana pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 yang telah diberikan kepada Prabowo, melainkan frasa 'pangkat penghargaan'.

Pihaknya turut menyinggung Pasal 27 Ayat (2) UU TNI yang menyebut pangkat dalam TNI hanya dapat diberikan kepada prajurit atau kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI (tituler).

"Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia melalui penjelasan Pasal 27 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa kenaikan pangkat penghargaan diberikan paling cepat tiga bulan dan paling lambat satu bulan sebelum pensiun. Dengan demikian, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto ini bertentangan dengan peraturan hukum yang ada," kata Jane.

Penegakan HAM di Indonesia

Lebih lanjut, Jane mengatakan pihaknya menilai pemberian pangkat kepada Prabowo ini menjadi preseden buruk bagi penegakkan HAM.

"Pemberian pangkat kehormatan ini disertai dengan ketidakjelasan kepastian hukumnya menjadi preseden buruk bagi penegakkan HAM dan penyelenggaran pemerintahan yang baik. Adanya pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, mengabaikan peraturan hukum yang ada serta mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dalam rangka memperkokoh impunitas," tegas Jane.

Presiden Jokowi pada Februari lalu membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Prabowo sebagai timbal balik dari transaksi politik.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

"Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba melainkan melalui berbagai proses.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved