Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus 30 Juni 2024, Perubahan Iuran Baru Juli 2025

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres itu, penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.

"Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025," kata Asih lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).

Asih mengatakan ketika iuran baru itu belum berlaku, maka besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, 3.

"Ya merujuk pada aturan itu," kata Asih. Dia menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS ini karena masih dalam proses penghitungan.

Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 59/2024. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem KRIS.

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kualitas layanan kamar rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved