Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Suami Sandra Dewi

 

Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebutkan, ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangka itu adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).

Sementara lima tersangka lain yang terlibat dalam TPPU perkara komoditas timah ini yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL). Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).

Baca Juga: Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kemudian Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Kuntadi mengatakan, pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka. Hal tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.

“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” terang Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp 300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp 271 juta.

Burhanuddin mengatakan, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai Rp 300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).

Burhanuddin menyebut proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir. Pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

Berikut daftar para tersangka kasus korupsi timah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21 .AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved