Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdinand Hutahean Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Besar di Pertamina

Politisi, Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung dan Pimpinan KPK terkait dugaan kerugian negara pada Pertamina Internasional Marketing and Distribution.

Dikatakan Ferdinand, ada dugaan kuat terkait adanya unsur fraud dalam perjanjian jual beli Solar dengan Phoenix Potreleum Filipina.

"Dan, Pembelian tiga Unit Tongkas Bekas dari Honglam sudah saatnya diproses oleh Kejaksaan Agung atau oleh KPK," ujar Ferdinand dalam keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Jumat (24/5/2024).

Ferdinand mengatakan, pada 2019, PT Pertamina Patra Niaga mendirikan anak perusahaan atau cucu perusahaan PT Pertamina bernama Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) dan memilih berkantor di Singapore.

"Awalnya perusahaan ini didirikan dengan tujuan utama untuk menjual produk Kilang Pertamina yang tidak terjual di Indonesia dan tidak di design bahkan dilarang untuk berbisnis minyak, baik minyak mentah maupun BBM," Ferdinand menuturkan.

Lanjut Ferdinand, di bawah Management PIMD, kala itu keluar dari penugasan utama dan justru bermain pada bisnis BBM.

Singkatnya, kata Ferdinand, pada 2022, PIMD melakukan kontrak penjualan Solar dengan Phoenix Potreleum Pilippines yang kemudian hingga saat ini tidak dibayar oleh Phoenix Petroleum Pilippines dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Disinyalir bahwa Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD) melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI," sebutnya.

Ferdinand bilang, hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,6 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$ 868,27 ribu.

"Bila dijumlahkan dalam rupiah dengan kurs 15 Ribu per Dolar maka kerugian ini mencapai 2 Trilliun lebih," terangnya.

Atas permasalahan tersebut, diungkapkan Ferdinand, BPK telah memberikan petunjuk dan merekomendasikan kepada Direksi PT Pertamina Patra Niaga untuk memerintahkan Managing Director PIMD melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.

"Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.

Tapi sampai saat ini tidak ada laporan kepada penegak hukum dan penegak hukum tidak kunjung turun tangan karena ini sebetulnya tidak perlu menunggu laporan.

Lebih lanjut dibeberkan Ferdinand, selain soal penjualan Solar kepada Phoenix Petroleum Pilippines, PIMD juga diduga melakukan fraud atas Pembelian tiga unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$ 20,08 juta tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.

"Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge tersebut," tukasnya.

Tambahnya, atas permasalahan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021.

"Sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud," tandasnya.

Atas 2 kasus besar tersebut, Ferdinand menuturkan bahwa yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari 2 Trilliun Rupiah lebih.

"Maka pertanyaan kita adalah, kapan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun memeriksa dan melakukan penyelidikan atas kerugian keuangan Negara yang jelas sudah ada audit BPK nya? Mengapa Kejaksaan San KPK seolah tutup mata dan diam atas peristiwa ini?," timpalnya.

Ditegaskan Ferdinand, sebagai rakyat yang selama ini turut mengawasi dunia energi dan Pertamina secara khusus meminta dan mendesak agar Kejagung maupun KPK segera melakukan tindakan.

"Kami mendesak agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara yang sangat besar ini," kuncinya.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved