Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dibahas di Komisi III DPR RI, Revisi UU Polri Dipastikan Cepat Beres

REVISI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dipastikan dibahas di Komisi III DPR RI. Sementara, pembahasan perubahan beleid itu masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres).

"Karena sudah disepakati melalui paripurna maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Supriansa mengatakan pembahasan di Komisi III DPR sudah pas. Karena Polri merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPR.

"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," ucap Supriansa.

Pembahasan dipastikan juga lebih cepat. Pasalnya tidak banyak muatan pasal yang diubah.

"Saya kira bisa cepat selesai. Apa yang sudah diselesaikan, kalau inisiasinya oleh DPR, kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," ucap Supriansa.

Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 2. Pada huruf a disebutkan batas usia pensiun anggota Polri yaitu, 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada huruf b diatur batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi perwira. Lalu, huruf c disebutkan batas usia pensiun anggota Polri 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Pada ayat 3 tertulis, usia pensiun bagi anggota Polri dapat diperpanjang dua tahun menjadi usia 62. Ini berlaku bagi bintara, tamtama, dan perwira.

"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," tulis ayat 3 dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024. (Z-7)

Sumber Berita / Artikel Asli : mediaindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved