Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cara Kerja Bikin Gaduh Publik, KPU Dapat Kritik dari Perludem

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan harta kekayaan oknum Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disebut turut menikmati duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp70 miliar.

Pemeriksaan harta tersebut juga harus menyasar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, DPR RI memiliki tiga tugas yang perlu dipahami publik.

Di mana, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, DPR memiliki 3 fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

"APBN, fungsi anggaran yang disahkan melalui sebuah UU (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Selanjutnya, kata Hari, pembentukan Banggar DPR RI juga telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brankas partai.

Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 159 Ayat 5 huruf c UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 15 Ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"KPK bisa memeriksa harta kekayaan terhadap terduga oknum Banggar DPR RI yang ikut menikmati aliran uang korupsi BTS," kata Hari

"Bahkan Nistra Yohan sampai saat ini menghilang sebagai terduga saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo," sambungnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : jawapos

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved