Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Patrialis Akbar Jadi Kuasa Hukum Partai Hanura dalam Sengketa Pileg di MK

Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum Partai Hanura dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau Pileg 2024 di MK. Namun, Patrialis tak hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut.

Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 dari Partai Hanura di MK teregister dengan nomor perkara 151-01-10-20PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam dokumen permohonan Partai Hanura yang diunggah dalam laman resmi MK tertulis Patrialis Akbar sebagai kuasa.

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2024 dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Patrialis Akbar, S.H.,M.H," demikian tertulis dalam dokumen permohonan Partai Hanura.

Selain Patrialis, ada 7 pengacara lain yang menjadi kuasa hukum dari Partai Hanura. Mereka adalah Adil Supatra Akbar, Syaefullah Hamid, Muhammad Ainul Syamsu, Nurul Azmi, Ardiansyah, Sudarman dan Stefen Alves Tes Mau.

"Kesemuanya adalah advokat/penasehat hukum pada Kantor Patrialis Akbar and Co," demikian tertulis dalam dokumen permohonan Partai Hanura.

Partai Hanura mempermasalahkan hasil Pileg di tiga Kecamatan Belitang Hulu, Kalimantan Barat. Dalam permohonannya, Partai Hanura meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional.

Sidang gugatan sengketa hasil Pileg dari Partai Hanura digelar di ruang sidang Panel I gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hari ini. Namun, Partai Hanura hanya diwakili oleh dua kuasa hukum yakni Muhammad Ainul Syamsu dan Nurul Azmi.

"Nomor 151 dari Hanura, silakan," kata hakim ketua Panel I, Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Kami kuasa atas nama Muhammad Ainul Syamsu bersama Nurul Azmi," jawab Ainul.

Sebagai informasi, Patrialis Akbar bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Patrialis Akbar yang merupakan mantan hakim MK ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Berikut petitum permohonan lengkap Partai Hanura di sengketa Pileg 2024:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat;

3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi/ DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Sekadau 3, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut:

Suara PDIP
Belitung Hilir: 2636
Belitung: 1185
Belitung Hulu: 3394
Total 7215

Suara Demokrat
Belitung Hilir: 1458
Belitung: 1946
Belitung Hulu: 2152
Total 5556

Suara Gerindra
Belitung Hilir: 3813
Belitung: 907
Belitung Hulu: 705
Total 5425

Suara NasDem
Belitung Hilir: 1445
Belitung: 806
Belitung Hulu: 2923
Total 5174

Suara Golkar
Belitung Hilir: 1173
Belitung: 863
Belitung Hulu: 1652
Total 3688

Suara Perindo
Belitung Hilir: 497
Belitung: 439
Belitung Hulu: 2128
Total 3064

Suara PAN
Belitung Hilir: 1992
Belitung: 294
Belitung Hulu: 334
Total 2620

Suara Hanura
Belitung Hilir: 346
Belitung: 642
Belitung Hulu: 1516
Total 2504 

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved