Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Endorsment' Jokowi ke Prabowo-Gibran, MK: Tak Langgar Hukum tapi Tak Etis

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pola komunikasi pemasaran atau endorsment yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakan ke salah satu paslon bukan suatu masalah dan bukan tindakan yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, Ridwan mengatakan hal itu berpotensi menjadi masalah pada masyarakat yang melihat atau mendengar persoalan tersebut.

“Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” ucap Ridwan.

“Di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” sambung dia menegaskan.

Ridwan menekankan presiden petahana mutlak untuk menahan atau membatasi diri di publik yang mana bisa dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.

“Kesediaan atau kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini ( in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya setya meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia,” jelas Ridwan.

Namun, Ia menyebut bahwa pihaknya tidak dapat mengenakan sanksi jika mendapati hal yang demikian.

“Kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli: inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved