Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Bocil Pembunuh Anggota TNI Gagal Kabur ke Palembang, Diringkus ketika Makan di Cilegon

 

Aria Wira Raja (AWR) alias Bocil, pelaku pembunuh anggota TNI AD, Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Bekasi sempat ingin kabur sebelum ditangkap.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka ingin kabur ke rumah ayahnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Wira kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian berhasil mengejar bus yang ditumpangi tersangka Bocil.

Tersangka pun dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Duduk Perkara

Polisi menangkap seorang pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Bocil setelah membunuh seorang anggota TNI AD bernama Praka Supriyadi di Kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa tersebut berawal saat Praka Supriyadi dihubungi teman wanitanya berinisial W alias S pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Saat itu, teman wanita korban tengah berselisih paham dengan tersangka setelah akan melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.

"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

Setelah itu, Praka Supriyadi mendatangi tersangka di apartemen tersebut bersama teman-temannya.

Lalu, saat itu mereka bermaksud menyelesaikan masalahnya tersebut di rumah tersangka.

Kala itu, kata Wira, korban membawa sepeda motor dengan membonceng tersangka. Sedangkan teman-teman yang lain menggunakan mobil.

"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," ujarnya.

Diteriaki Begal

Setelah sampai ke rumah Alvian, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi dengan sebutan begal untuk mengundang warga sekitar.

"Pada saat di pinggir di depan japan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal'. sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.

Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.

"Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.

Korban Ditusuk 4 Kali

Tersangka terus mengejar korban dengan membawa pedang sambil berteriak kata begal hingga korban ditusuk dengan total empat tusukan di depan SMA 15 Bekasi.

"Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," pungkasnya.

Belum habis di situ, korban mencoba melawan dengan menendang sepeda motor tersangka dan rekannya hingga terjatuh dan korban melarikan diri.

Namun, akhirnya korban ditemukan tewas jauh dari lokasi penusukan yakni di sekitar SMK 2 Kota Bekasi.

Saat ini Aria Wira Raja atau Bocil sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved