Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Berita Hoaks dari Akun Connie Bakrie

 

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penyebaran berita hoaks terkait pemilu melalui akun Instagram @connierahakundinibakrie yang diduga dilakukan oleh pengamat pertahanan, militer, dan intelijen Connie Rahakundini Bakrie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi penerimaan laporan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) mengenai berita hoaks dari akun Connie.

"Laporan AMUK teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024. Sementara laporan JPUD teregistrasi dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (23/3/2024) dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan keduanya melaporkan akun Connie bernama @connierahakundinibakrie yang di dalam terdapat narasi Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa dari Polres-Polres.

"Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya : "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres, " ucapnya.

Dalam laporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Ade Safri menjelaskan kedua pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti berupa satu buah digital diska lepas (flash disk) dan satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) tangkap layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie, " ucapnya.

"Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," sambungnya.

Ade Safri menyebutkan serangkaian tindakan penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan ke penyidikan seusai perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta juga mengatakan penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat saksi yang terdiri atas pelapor dan saksi-saksi yang dibawanya.

Keduanya melaporkan akun tersebut dengan pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved