Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PEDAS! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK

 


Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun menyentil Hotman Paris Hutapea yang tidak terlalu memahami soal hukum tata negara.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube milik Bambang Widjajanto yang dikutip pada Kamis (28/3/2024).

"Jadi menurut saya memang tidak tahu banyak soal MK (Mahkamah Konstitusi). Kompetensi dia tidak di sana, kalau mungkin masalah perdata, kepailitan, terutama mungkin juga pidana," ujarnya.

Dia mengakui Hotman punya banyak pengalaman di bidang hukum pidana. Soal sengketa pemilu, pengacara kondang tersebut dinilai belum terlalu banyak.

"Saya tidak pernah melihat Hotman misalnya masuk di salah satu tim sejak 2004. Correct me, if i'm wrong," katanya lagi.

Refly Harun juga meragukan Hotman Paris belum terlalu banyak bacaan mengenai hukum tata negara.

"Menurut saya tidak punya pengalaman yang cukup satu. Yang kedua tidak punya banyak bacaan yang cukup karena ini hukum tata negara. Jadi dua pengetahuan itu didapat dari bacaan dan dari pengalaman kalau dua-duanya kita kurang ya pastilah," bebernya. 

Hotman Paris dan Refly Harun dalam gugatan Pilpres di MK berhadapan-hadapan. Refly berada di kubu AMIN, sedangkan Hotman Paris ada di Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

Refly Harun menyindir paling enak memang berada di pihak terkait dalam sengketa pilpres.

"Paling enak menjadi pihak terkait. Main cantik aja. Karena beban berat di kita untuk membuktikan. Mereka kan hanya bantah-bantah," katanya.

Hotman Paris Anggap Enteng Gugatan Anies-Muhaimin di Sidang MK, Sebut Isinya Ngambang

Hotman Paris menganggap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda hanya ocehan belaka.

Bahkan Hotman mengatakan kalau gugatan tersebut cukup dijawab satu paragraf saja.

Hotman Paris diketahui merupakan anggota Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Dirinya pun menganggap bahwa gugatan sengketa yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tidak jelas dan mengambang.

Dalam gugatan sidang perdana ini, Anies Baswedan menyorot soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024.

Intervensi kekuasaan yang dimaksuda Anies yakni termasuk politisasi bansos.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies Baswedan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies pun menilai bahwa intervensi kekuasaan itu telah menggerus independensi.

Sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin mengatakan, kebijakan bansos ini juga dinilai melibatkan stuktur pemerintahan dari atas sampai ke level bawah.

Bahkan kecurangan ini juga menurutnya langsung diperankan oleh Prediden Jokowi.

Di mana Jokowi membagikan secara langsung bansos kepada masyarakat saat melakukan kunjungan daerah.

Bukan cuma Jokowi, kecurangan ini juga bahkan terjadi di level kementerian.

Di mana bansos yang seharusnya hanya melibatkan Kementerian Sosial, rupanya digunakan juga untuk kampanye terselubung kementerian lain yang dipimpin oleh ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran.

"Beberapa menteri, seperti Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan juga Ketum PAN) membagikan bansos secara langsung kepada masyarakat seraya mengajak untuk berterima kasih kepada Joko Widodo dan memilih Gibran secara terbuka dan terang-terangan," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin.

Tak hanya itu saja, penyaluran bansos juga dilakukan kepala desa dan perangkatnya.

Mereka menyalurkan bansos disertai dengan ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran.

Sebab, kata dia, perencanaan bansos ini dilakukan setelah terbutnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres.

"Kebijakan ini melibatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilihan," katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, Hotman Paris pun terlihat santai.

Sebab menurut Hotman, isi gugatan Amin ini lebih banyak mempersoalkan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres 2024.

Ia pun menilai, jika penyaluran bansos ini tidak sah maka seharusnya Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) sudah turun tangan sejak lama.

"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata Hotman Paris.

Bahkan menurutnya, gugatan dari tim Amin ini bisa dijawab hanya dalam satu paragraf saja.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman Paris usai sidang.

Hotman Paris juga mengaku baru kali ini melihat adanya gugatan yang isinya sangat mengambang.

"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved