Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini yang Terjadi dengan Jokowi Jika Tuntutan Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diloloskan MK

 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kehilangan fungsi untuk mengatur politik maupun kabinet di pemerintahan mendatang jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan tuntutan pemilu ulang tanpa wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pilpres 2024.

Sehingga menurut Rocky Gerung, Jokowi berpotensi akan menghalangi proses sengketa Pilpres 2024 dengan mengatur MK agar tidak mampu membutikan adanya kecurangan dalam pemilu yang memenangkan Gibran bersama pasangannya, Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Jadi kalau Jokowi hendak menghalangi itu artinya dia ingin mengatur kabinet, sebab kalau ini diloskan di Mahkamah Konstitusi fungsi Jokowi juga hilang kan, walaupun yang dituntut adalah Gibran, tetapi misalnya nih yang diminta adalah menghilangkan faktor Gibran bila pemilu ulang, tapi itu artinya menggerogoti kapasitas Jokowi untuk mengatur politik," ungkapnya.

"Jadi Jokowi kira-kira hendak menghalangi itu supaya satu paket bahwa Mahkamah Konstitusi akan diatur supaya tidak mampu untuk membuktikan adanya atau tidak mampu memutuskan adanya kecurangan," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).

Dan jika berhasil, maka Jokowi bisa menekan Prabowo untuk ikut mengatur nama-nama menteri di dalam kabinet pemerintahan mendatang. "Lalu Jokowi punya kemampuan lebih untuk menekan Prabowo bahwa dia berhasil menghentikan proses hukum di Mahkamah Konstitusi, karena itu sebaliknya dia minta supaya dia ikut mengatur isi kabinet Prabowo nanti," tandasnya.

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved