Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Denny Indrayana Prediksi Permohonan 01 dan 03 Bisa Dikabulkan MK, Simak Alasannya

 

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan dalam unggahan teks di akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3).

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Denny.

Denny menjelaskan prediksi itu dilandaskan bukan hanya karena argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini.

Dengan komposisi delapan hakim itu, kata Denny, hanya butuh empat hakim yang mengabulkan. Dengan catatan, terdapat Ketua MK Suhartoyo di dalam kelompok yang mengabulkan.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," jelasnya.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada hari ini. Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sidang ini digelar sejal 08.00 WIB.

Kedua, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan laman resmi MK, sidang gugatan yang dilayangkan paslon ini akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Kedua kubu itu menginginkan cawapres 03 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Andi Arief Sesumbar Sebut Peluang 01 dan 03 Menang di MK Nol Persen, Warganet: Takabur

Politisi Partai Demokrat Andi Arief ikut menyoroti soal gugatan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya sesumbar menyatakan kalau gugatan yang diajukan tim 01 dan 03 tak akan dikabulkan oleh Hakim MK.

"Aku mengikuti gugatan di MK oleh Capres/Cawapres 2009, 2014, 2019 dan sekarang," tulisnya seperti dilihat di akun X miliknya, Rabu (27/3/2024).


Andi mengatakan gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke MK hampir mirip setiap Pemilu. Ia pun menyebut kemungkinan menang kubu 01 dan 03 hanya nol persen.

"Materinya gugatannya kurang lebih sama. Kemungkinan 01 dan 03 menang nol persen," tukasnya.

Publik pun menganggapi pernyataan politisi demokrat yang pesimis terhadap gugatan kubu 01 dan 03.

"Takabur," sindir warganet.

"01-03 minta pilpres diulang, 02 ga ikut..ya gpp, putaran 2 untuk tentuin juara 2..supaya lebih pasti," kata warganet.

Adapun isi gugatan tim 01 dan 03 yakni:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
  • Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
  • Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.
  • Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  • Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang
  • Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
  • Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023.
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024.
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved