Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP: Penghentian Rekapitulasi Suara Kecamatan Buka Celah Kecurangan

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dikritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP mengeluarkan surat Nomor 2599/EX/DPP/II/2024, perihal Surat Pernyataan Penolakan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari, tertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan dokumen salinan surat PDIP yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, PDIP keberatan adanya penghentian proses penghitungan suara sementara oleh KPU, yang disinyalir karena ada masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah dua hal yang berbeda," tulis PDIP dalam suratnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (21/2).

Menurut partai politik (parpol) berlogo banteng moncong putih itu, perbedaan rekapitulasi berjenjang dengan yang dilakukan melalui Sirekap seharusnya tidak berujung kebijakan penghentian sementara oleh KPU.

"KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, karena tidak ada situasi kegentingan memaksa atau kondisi darurat," sambungnya.

Parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memandang, masalah ketidaksesuaian hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan yang tercatat di Sirekap harus diperjelas KPU. Yakni, dengan menghentikan penggunaan Sirekap dan mengembalikan proses rekapitulasi suara secara manual.

Meskipun terdapat aturan main yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang dalam Pasal 112 ayat (1) memerintahkan KPU di semua tingkatan hingga PPK merekap suara dan menetapkan hasil pemilu dengan bantuan Sirekap.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," tegas PDIP dalam suratnya.

Selain itu, PDIP juga tegas menolak kebijakan KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang masih berlangsung hingga hari ini.

"Karena (kebijakan itu) membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian PDIP menyatakan sikapnya

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved