Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ingatkan Hak Angket Punya Risiko Kekosongan Kekuasaan, Yusril: Negara Harus Diselamatkan

 

JAKARTA--Yusril Ihza Mahendra menyebut Hak Angket di DPR tidak bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) sekalius kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril juga mengingatkan, proses Hak Angket di DPR membutuhkan waktu yang sangat lama dan berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak.

Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.

Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.

Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya seperti dilansir Kompas.com.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran.

Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.

Sementara itu, Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK.

Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir.

Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," ujar dia.

Seperti diketahui kubu paslon nomor urut 01 bakal memberi perlawanan terhadap hasil Pemilu 2024.

Tiga pertai pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni PKS, PKB dan Nasdem telah sepakat mendukung inisiatif PDIP yang mendorong penggunaan Hak Angket.

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim yakin, PDIP bisa memutuskan untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.

Pasalnya inisiator isu hak angket sendiri adalah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP.

"Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar, kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia. jadi kita anggap ini serius," ucap dia.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

Apa itu hak angket?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga legislatif dalam pemerintahan Indonesia.

Dikutip Kompas.com dari dari situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI dibekali tiga hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Berikut penjelasan dari masing-masing hak:

  1. Hak Interpelasi Hak interpelasi

Adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.

Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

  1. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Syarat hak angket

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan Hak Angket yang diajukan para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : operanews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved