Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fantastis! Prabowo-Gibran Raih 136.000 Suara Hanya dari 1 TPS di Malang, Jawaban KPU: Salah Input

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat 136.000 suara hanya dari satu TPS di Kabupaten Malang.

Dugaan penggelembungan suara paslon 02 itu ditemukan KPU Malang di aplikasi Sirekap.

Sedangkan paslon lain nomor urut 01 mendapat 17 suara dan paslon nomor urut 03 mendapat 46 suara. Data itu diperoleh di TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Padahal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang mencapai 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kasus itu terjadi karena salah input pada aplikasi Sirekap.

Ia pun memastikan bahwa kesalahan di Sirekap itu murni kesalahan input atau memasukkan data ke website, dan telah dibetulkan ke angka 136.

"Mungkin salah input bisa jadi, salah konversi bisa jadi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin," ujar Marhaendra, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, input data di Sirekap memang belum final dan bisa saja terjadi kesalahan maupun rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain, atau terjadi kesalahan memasukkan data.

Karena itu, dia memastikan tak akan menggunakan hasil dari dokumen C. Hasil di TPS yang diunggah di Sirekap sebagai acuan.
"Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adaah C hasil plano. Di sirekap, itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi," tuturnya.

Nantinya dari dokumen C hasil di setiap TPS, KPU akan mencocokkannya, apakah perolehan suaranya seusai dengan dokumen C hasil yang sudah ditandatangani para saksi dari Paslon atau tidak.

Dari dokumen C hasil yang diputuskan dalam plano itu juga nantinya rekapitulasi online dari website KPU menjadi landasan dasarnya.

"(Kesalahan di Sirekap) Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS. Yang penting masternya (dokumen C hasil TPS) tidak salah. Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS," jelasnya.

Dari dokumen C hasil per TPS itu saat ini tengah direkapitulasi di tingkat kelurahan, hingga nantinya pada 17 - 18 Februari 2024 mendatang akan dilaksanakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Malang.

Sumber Berita / Artikel Asli : iNews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved