Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah kecurangan, melainkan pelanggaran. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024) dikutip dari Antara.

"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan)," ungkapnya.

Bagja menegaskan Bawaslu masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan di lapangan untuk memastikan integritas pemilu.

"Apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," kata Bagja.

Bagja menyebut setelah identifikasi pelanggaran, proses selanjutnya adalah pembuktian dan menerima keberatan dari pihak yang terkait. Bawaslu juga membuka pintu untuk pengaduan dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," pungkas Bagja.

Sumber Berita / Artikel Asli : beritasatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved