Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[PRESS RELEASE] TIM PENASIHAT HUKUM BAPAK FUAD HASAN MASYHUR MENGENAI HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI DARI BAPAK FUAD HASAN MASYHUR

07 AGUSTUS 2023, Perkenankanlah kami, FAISAL MIZA, S.H., M.H., AWANG DERMAWAN, S.H., ISHEMAT SOERIA ALAM, S.H., RIGEL ABNER RUMLAWANG, S.H., GELORA SINAGA, S.H., dan AZRIAN YAURIN ABDILLA, S.H., M.H., selaku Para Advokat, Kurator, Konsultan Kekayaan Intelektual, Legal Auditor, Konsultan Hukum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Kantor Advokat, FAISAL MIZA & ASSOCIATES berkedudukan di Menara Rajawali, Lt.11, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950.  Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bapak FUAD HASAN MASYHUR (“Klien”), bersama dengan ini kami sampai hal-hal sebagai berikut :

 

1)      Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, bermaksud untuk menyampaikan sekaligus memberikan HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan menyesatkan terhadap Klien Kami, yang telah dimuat oleh beberapa media online di Indonesia.

 

2)      Bahwa melalui kesempatan ini, Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, dengan ini tegas menyatakan, pemberitaan-pemberitaan di media online terkait dengan Klien Kami adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, sehingga dengan demikian patut diduga pemberitaan-pemberitaan tersebut dalah berita yang bermuatan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong atau yang apabila berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berita sebagaimana tersbut patut diduga adalah berita hoax. Hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

 

3)      Bahwa informasi-infomasi yang dimuat di dalam berita tersebut adalah perihal Klien Kami memiliki hutang sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) lebih kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor : 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian, adalah TIDAK BENAR DAN NILAI TERSEBUT BERSIFAT IMAJINATIF DAN ASUMTIF BELAKA SECARA SEPIHAK DAN INFORMASI DALAM BERITA TERSEBUT BELUM TERUJI SERTA TIDAK BERIMBANG SEHINGGA MENYESATKAN.

 

4)      Bahwa melalui kesempatan ini juga, Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, atas pemberitaan-pemberitaan yang patut diduga adalah berita yang bohong (berita hoax) tersebut bermaksud untuk menggunakan HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI dari Klien Kami, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dan jelas, berdasarkan Pasal 1 butir (11) dan (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, berbunyi sebagai berikut :

 

“HAK JAWAB adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

 

“HAK KOREKSI adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.

 

5)      Bahwa selain itu, dasar kami untuk menyampaikan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini yaitu berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 5

(1)     Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)     Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)      Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

6)      Bahwa sebagaimana hal tersebut dia atas, berikut adalah HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI dari Klien kami yaitu :

 

a)      Bahwa tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi, pemberitaan mengenai Klien Kami Klien memiliki kewajiban ataupun hutang kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah)  sebagaimana yang telah dimuat pada pemberitaan-pemberitaan media online tersebut.

 

b)      Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, dengan ini tegas menyatakan,  Klien Kami Tidak Memiliki Kewajiban Atau Hutang Apapun kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING apalagi hutang atau kewajiban sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah).

 

c)      Bahwa patut untuk Kami jelaskan secara lengkap dan terperinci terkait timbulnya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan Sdr. ANNAR S. SAMPETODING, yaitu sebagai berikut :

 

1.      Bahwa pada tanggal 28 Maret 2016, antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan Klien kami sepakat untuk menandatangani AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 38, yang dibuat dihadapan Notaris ABDUL RAJAB RAHMAN, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Jakarta Timur (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPJB/38”), yang didalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas 5 (lima) objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp. 136.700.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta Rupiah), yaitu sebagai berikut :

 

a.      Sertifikat Hak Milik No. 15/Kalukubodoa, seluas 60.200 m2 (enam puluh ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/15”).

b.      Sertifikat Hak Milik No. 20526/Kalukubodoa, seluas 14.452 m2 (empat belas ribu empat ratus luma puluh dua), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/20526”).

c.      Sertifikat Hak Milik No. 1071/Kalukubodoa, seluas 142 m2 (seratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/1071”).

d.      Sertifikat Hak Milik No. 1099/Kalukubodoa, seluas 13.555 m2 (tiga belas ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/1099”). 

e.      Sertifikat Hak Milik No. 1310/Kalukubodoa, seluas 4.408 m2 (empat ribu empat ratus delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/1310”).

 

2.      Bahwa dapat kami sampaikan, Klien Kami telah melakukan pembayaran kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, yaitu secara termin atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, dari sejak ditandatanganinya PPJB/38 tersebut dari tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Total

Keterangan

1.

28-03-2016

Rp. 500.000.000,-

Tunai

2.

29-03-2016

Rp. 5.500.000.000,-

Transfer Bank BNI

3.

30-03-2016

Rp. 14.000.000.000,-

Transfer Bank BNI

4.

29-09-2016

Rp. 30.000.000.000,-

Transfer

5.

03-05-2017

Rp. 15.000.000.000,-

Transfer Bank Mandiri

6.

03-05-2017

Rp. 15.000.000.000,-

Transfer Bank Mandiri

7.

21-07-2020

Rp. 2.500.000.000,-

Cek Mandiri ID 526638

8.

15-10-2020

Rp. 1.000.000.000,-

Cek Mandiri IC 660867

 

3.      Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING sebagaimana dimaksud pada poin (4) diatas, antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan Klien Kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310, yaitu dengan dibuatkannya :

 

a.      Akta Jual Beli No. 31/2017 tertanggal 06 April 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H., untuk SHM/15 (untuk selanjutnya disebut sebagai “AJB/31”).

b.      Akta Jual Beli No. 34/2017, tertanggal 06 April 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/20526 (untuk selanjutnya disebut sebagai “AJB/34”).

c.      Akta Jual Beli No. 32/2017, tertanggal 07 April 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1071 (untuk selanjutnya disebut sebagai “AJB/32”).

d.      Akta Jual Beli  No. 33/2017, tertanggal 07 April 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1099 (untuk selanjutnya disebut sebagai “AJB/33”).

e.      Akta Jual Beli No. 41/2017, tertanggal 18 April 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1310 (untuk selanjutnya disebut sebagai “AJB/41”).

 

4.      Bahwa setelah Klien Kami melakukan pembayaran-pembayaran sebagaimana yang telah Kami sebutkan di atas kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, Klien Kami dengan itikad baik, ingin melakukan pemenuhan kewajiban sisa pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING. Namun, Klien Kami dihampiri oleh AMALIA CHAERANI, MUSYARIFUDDIN SR SAMPETODING, RIMBONY SR SAMPETODING, MICO URLIYANI SAMPETODING, MANGGOANA ERMISA SR SAMPETODING, dan AGATHA ARIANO SR SAMPETODING yang merupakan Para Ahli Waris yang sah dari Alm. SR SAMPETODING berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor : 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990, yang menyatakan SHM/15 saat ini sedang DALAM SENGKETA terkait peralihan hak kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dan meminta Klien Kami untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di Pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di Pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut diatas, dan tetap melakukan pembayaran kepada Para Ahli Waris yang sah dari Alm. SR SAMPETODING sebagaimana Surat Pernyataan yang telah dibuatkan oleh Para Ahli Waris dari Alm. SR SAMPETODING tanggal 11 November 2019.

 

5.      Bahwa terkait dengan diterimanya surat dari Para Ahli Waris yang sah dari Alm. SR SAMPETODING sebagaimana Surat Pernyataan yang telah dibuatkan oleh Para Ahli Waris dari Alm. SR SAMPETODING tanggal 11 November 2019, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING kepada Klien Kami, maka dibuatlah AKTA PERNYATAAN NOMOR : 05 TANGGAL 5 MARET 2021, yang dibuat dihadapan Notaris ESI SUSANTI, S.H., M.Kn selaku Notaris di Jakarta Timur (untuk selanjutnya disebut sebagai “AKTA PERNYATAAN”), yang dimana di dalam AKTA PERNYATAAN tersebut menyatakan secra tegas Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING sebagai PIHAK PERTAMA dan Klien Kami sebagai PIHAK KEDUA.

 

6.      Bahwa berdasarkan pada AKTA PERNYATAAN tersebut, menyatakan Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING meminta bantuan sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Klien Kami guna untuk menyelesaikan dan/atau menghentikan permasalahan keluarga antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI ALM. SR SAMPETODING, yang dimana apabila Klien Kami telah memberikan bantuan tersebut kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, maka sisa pembayaran jual beli sebesar Rp 51.700.000.000 (lima puluh satu milyar tujuh ratus juta Rupiah) dianggap lunas atau selesai.

 

7.      Bahwa berdasarkan dari AKTA PERNYATAAN tersebut, pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan itikad baik dari Klien kami kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, maka Klien kami memberikan uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, yang diperuntukan khusus untuk menghentikan dan/atau menyelesaikan permasalahan dengan PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING.

 

8.      Bahwa terkait dengan hal tersebut, Klien Kami sudah TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN APAPUN KEPADA ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, berdasarkan AKTA PERNYATAAN tersebut, akan tetapi, Klien kami dengan itikad baik tetap memenuhi permintaan dari Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan memberikan bantuan kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING agar permasalahan/konflik dengan keluarga dari Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dapat terselesaikan dengan baik.

 

7)      Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dapat kami sampaikan KLIEN KAMI LAH YANG MERUPAKAN PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM HAL INI, dikarenakan pada awalnya Klien Kami telah ditawarkan dan dirayu selama bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat dijadikan sebagai Investasi sehingga Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan antara  Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING, yang dimana hal tersebut diluar tanggung jawab dan kewajiban dari Klien Kami.

 

8)      Bahwa dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban atau utangapapun dari Klien Kami kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING apalagi hutang atau kewajiban sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) dan perhitungan denda yang diberitakan oleh Sdr. ANNAR S. SAMPETODING dan/atau Kuasa Hukum dari Sdr. ANNAR S. SAMPETODING di beberapa media online tersebut.

 

9)      Bahwa patut untuk Kami sampaikan informasi, berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING, Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING telah ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/446/X/2017/SPKT tanggal 04 Oktober 2017 di POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan oleh PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING, terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan/atau membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP yang dilakukan oleh Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING.

 

10)  Bahwa pemberitaan-pemberitaan melalui media online sebagaimana tersebut di atas, dibuat dan disebarkan tanpa adanya itikad baik terlebih dahulu untuk menanyakan dan/atau mengklarifikasi kepada Klien Kami mengenai kebenarannya, maka patut diduga, telah memenuhi unsur PERBUATAN YANG DILARANG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 27 ayat (3) :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

 

Pasal 28 (1) :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakitbatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

 

11)  Bahwa dalam kesempatan ini juga, terkait dengan hal-hal tersebut diatas, Kami  meminta kepada Pimpinan Redaksi dari media-media online tersebut untuk MENCABUT BERITA  yang telah melakukan pemberitaan terhadap Klien Kami, dikarenakan pemberitaan tersebut TIDAK BENAR DAN NILAI-NILAI YANG DISEBUTKAN DALAM BERITA-BERITA ONLINE TERSEBUT BERSIFAT IMAJINATIF DAN ASUMTIF BELAKA SECARA SEPIHAK DAN INFORMASI DALAM BERITA TERSEBUT BELUM TERUJI SERTA TIDAK BERIMBANG SEHINGGA MENYESATKAN.

 

12)  Bahwa Kami juga mengharapkan agar Pimpinan Redaksi maupun Jurnalis dan/atau Wartawan maupun pihak yang bertanggung jawab dari media-media tersebut untuk MEMINTA MAAF SECARA TERBUKA kepada Klien Kami karena telah menyampaikan data, dokumen, dan berita palsu.

 

Demikian Press Release ini Kami buat untuk dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya, yang memuat berita mengenai HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI dari Klien Kami. Atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.


TTD 

TIM PENASEHAT HUKUM

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved