07 AGUSTUS 2023, Perkenankanlah kami, FAISAL MIZA, S.H., M.H., AWANG DERMAWAN, S.H., ISHEMAT SOERIA ALAM, S.H., RIGEL ABNER RUMLAWANG, S.H., GELORA SINAGA, S.H., dan AZRIAN YAURIN ABDILLA, S.H., M.H., selaku Para Advokat, Kurator, Konsultan Kekayaan Intelektual, Legal Auditor, Konsultan Hukum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Kantor Advokat, FAISAL MIZA & ASSOCIATES berkedudukan di Menara Rajawali, Lt.11, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bapak FUAD HASAN MASYHUR (“Klien”), bersama dengan ini kami sampai hal-hal sebagai berikut :
1)
Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami,
bermaksud untuk menyampaikan sekaligus memberikan HAK JAWAB DAN/ATAU HAK
KOREKSI sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak memiliki
nilai kebenaran dan menyesatkan terhadap Klien Kami, yang telah dimuat oleh
beberapa media online di Indonesia.
2)
Bahwa melalui kesempatan ini, Kami selaku Kuasa
Hukum dari Klien Kami, dengan ini tegas menyatakan, pemberitaan-pemberitaan di media online
terkait dengan Klien Kami adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai
kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum
yang sesungguhnya terjadi, sehingga dengan demikian patut diduga
pemberitaan-pemberitaan tersebut dalah berita yang bermuatan informasi, kabar,
berita yang palsu atau bohong atau yang apabila berdasarkan pada Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), berita sebagaimana tersbut patut diduga adalah berita
hoax. Hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang
dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan
kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan
informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi
kebenarannya.
3)
Bahwa informasi-infomasi yang dimuat di dalam berita
tersebut adalah perihal Klien Kami memiliki hutang sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar
rupiah) lebih kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor : 38,
pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus
dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian, adalah TIDAK BENAR DAN NILAI TERSEBUT BERSIFAT IMAJINATIF DAN
ASUMTIF BELAKA SECARA SEPIHAK DAN INFORMASI DALAM BERITA TERSEBUT BELUM TERUJI
SERTA TIDAK BERIMBANG SEHINGGA MENYESATKAN.
4)
Bahwa melalui kesempatan ini juga, Kami selaku Kuasa
Hukum dari Klien Kami, atas pemberitaan-pemberitaan yang patut diduga adalah
berita yang bohong (berita hoax) tersebut bermaksud untuk menggunakan HAK
JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI dari Klien Kami, sebagaimana yang telah diatur
secara tegas dan jelas, berdasarkan Pasal 1 butir (11) dan (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
tentang PERS, berbunyi sebagai berikut :
“HAK JAWAB adalah hak seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap
pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
“HAK KOREKSI adalah hak setiap orang
untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.
5)
Bahwa selain itu, dasar kami untuk menyampaikan Hak
Jawab dan/atau Hak Koreksi ini yaitu berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib
melayani Hak Koreksi.
6)
Bahwa sebagaimana hal tersebut dia atas, berikut
adalah HAK
JAWAB DAN HAK KOREKSI dari Klien kami yaitu :
a)
Bahwa tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta
hukum yang sebenarnya terjadi, pemberitaan mengenai Klien Kami Klien memiliki
kewajiban ataupun hutang kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) sebagaimana yang telah dimuat pada
pemberitaan-pemberitaan media online tersebut.
b)
Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami,
dengan ini tegas menyatakan, Klien Kami Tidak Memiliki
Kewajiban Atau Hutang Apapun kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING apalagi hutang atau kewajiban sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar
rupiah).
c)
Bahwa patut untuk Kami jelaskan secara lengkap dan
terperinci terkait timbulnya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan Sdr. ANNAR S. SAMPETODING, yaitu sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2016, antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING dengan Klien kami sepakat untuk menandatangani AKTA PENGIKATAN
JUAL BELI NO. 38, yang dibuat dihadapan Notaris ABDUL RAJAB RAHMAN, S.H., M.Kn., selaku
Notaris di Jakarta Timur (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPJB/38”), yang didalamnya mengatur
terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas 5 (lima) objek
tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp. 136.700.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta
Rupiah), yaitu sebagai berikut :
a.
Sertifikat Hak Milik No. 15/Kalukubodoa, seluas 60.200 m2 (enam
puluh ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa,
Kecamatan Tallo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut
sebagai “SHM/15”).
b.
Sertifikat Hak Milik No. 20526/Kalukubodoa, seluas 14.452 m2 (empat
belas ribu empat ratus luma puluh dua), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa,
Kecamatan Tallo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut
sebagai “SHM/20526”).
c.
Sertifikat Hak Milik No. 1071/Kalukubodoa, seluas 142 m2 (seratus
empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kalukubodoa,
Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya
disebut sebagai “SHM/1071”).
d.
Sertifikat Hak Milik No. 1099/Kalukubodoa, seluas 13.555 m2 (tiga
belas ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di
Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
(untuk selanjutnya disebut sebagai “SHM/1099”).
e.
Sertifikat Hak Milik No. 1310/Kalukubodoa, seluas 4.408 m2 (empat
ribu empat ratus delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan
Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan (untuk
selanjutnya disebut sebagai “SHM/1310”).
2.
Bahwa dapat kami sampaikan, Klien Kami telah
melakukan pembayaran kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, yaitu secara termin atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING, dari sejak ditandatanganinya PPJB/38 tersebut dari tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lima
milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No. |
Tanggal |
Total |
Keterangan |
1. |
28-03-2016 |
Rp.
500.000.000,- |
Tunai |
2. |
29-03-2016 |
Rp.
5.500.000.000,- |
Transfer
Bank BNI |
3. |
30-03-2016 |
Rp.
14.000.000.000,- |
Transfer
Bank BNI |
4. |
29-09-2016 |
Rp.
30.000.000.000,- |
Transfer |
5. |
03-05-2017 |
Rp.
15.000.000.000,- |
Transfer
Bank Mandiri |
6. |
03-05-2017 |
Rp.
15.000.000.000,- |
Transfer
Bank Mandiri |
7. |
21-07-2020 |
Rp.
2.500.000.000,- |
Cek
Mandiri ID 526638 |
8. |
15-10-2020 |
Rp.
1.000.000.000,- |
Cek
Mandiri IC 660867 |
3.
Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin
terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING sebagaimana dimaksud pada poin (4) diatas, antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING dengan Klien Kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310, yaitu dengan dibuatkannya
:
a.
Akta Jual Beli No. 31/2017 tertanggal 06 April 2017, yang dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H., untuk SHM/15 (untuk selanjutnya
disebut sebagai “AJB/31”).
b.
Akta Jual Beli No. 34/2017, tertanggal 06 April 2017, yang dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/20526 (untuk
selanjutnya disebut sebagai “AJB/34”).
c.
Akta Jual Beli No. 32/2017, tertanggal 07 April 2017, yang dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1071 (untuk
selanjutnya disebut sebagai “AJB/32”).
d.
Akta Jual Beli
No. 33/2017, tertanggal 07 April 2017, yang dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1099 (untuk
selanjutnya disebut sebagai “AJB/33”).
e.
Akta Jual Beli No. 41/2017, tertanggal 18 April 2017, yang dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah HENDRIK JAURY, S.H, untuk SHM/1310 (untuk
selanjutnya disebut sebagai “AJB/41”).
4.
Bahwa setelah Klien Kami melakukan
pembayaran-pembayaran sebagaimana yang telah Kami sebutkan di atas kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING, Klien Kami dengan itikad baik, ingin melakukan pemenuhan kewajiban sisa
pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING. Namun, Klien Kami
dihampiri oleh AMALIA CHAERANI, MUSYARIFUDDIN SR SAMPETODING, RIMBONY
SR SAMPETODING, MICO URLIYANI SAMPETODING, MANGGOANA ERMISA SR
SAMPETODING, dan AGATHA ARIANO SR SAMPETODING yang merupakan Para Ahli Waris yang sah dari Alm. SR
SAMPETODING berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor :
539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990, yang menyatakan SHM/15 saat ini
sedang DALAM SENGKETA terkait peralihan hak kepada Sdr. ANNAR
SALAHUDDIN SAMPETODING dan meminta Klien Kami untuk tidak melakukan
pembayaran melalui proses konsinyasi di Pengadilan dan/atau penitipan
pembayaran di Pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut diatas,
dan tetap melakukan pembayaran kepada Para Ahli Waris yang sah dari Alm. SR
SAMPETODING sebagaimana Surat Pernyataan yang telah dibuatkan oleh Para Ahli
Waris dari Alm. SR SAMPETODING tanggal 11 November 2019.
5.
Bahwa terkait dengan diterimanya surat dari Para
Ahli Waris yang sah dari Alm. SR SAMPETODING sebagaimana Surat Pernyataan yang
telah dibuatkan oleh Para Ahli Waris dari Alm. SR SAMPETODING tanggal 11
November 2019, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING kepada Klien Kami, maka dibuatlah AKTA PERNYATAAN NOMOR : 05 TANGGAL 5 MARET 2021, yang dibuat dihadapan
Notaris ESI SUSANTI, S.H., M.Kn selaku Notaris di Jakarta Timur (untuk
selanjutnya disebut sebagai “AKTA PERNYATAAN”), yang dimana di dalam AKTA PERNYATAAN tersebut menyatakan secra tegas Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING sebagai PIHAK PERTAMA dan Klien Kami sebagai PIHAK KEDUA.
6.
Bahwa berdasarkan pada AKTA PERNYATAAN tersebut, menyatakan Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING meminta bantuan sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Klien Kami guna untuk
menyelesaikan dan/atau menghentikan permasalahan keluarga antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN
SAMPETODING dengan PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI ALM. SR SAMPETODING, yang dimana apabila Klien
Kami telah memberikan bantuan tersebut kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, maka sisa pembayaran jual
beli sebesar Rp 51.700.000.000 (lima puluh satu milyar
tujuh ratus juta Rupiah) dianggap lunas atau selesai.
7.
Bahwa berdasarkan dari AKTA PERNYATAAN tersebut, pada
tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan itikad baik dari Klien
kami kepada Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING, maka Klien kami
memberikan uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) kepada Sdr.
ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. ANNAR
SALAHUDDIN SAMPETODING, yang
diperuntukan khusus untuk menghentikan dan/atau menyelesaikan permasalahan
dengan PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING.
8.
Bahwa
terkait dengan hal tersebut, Klien Kami
sudah TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN APAPUN KEPADA
ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING,
berdasarkan AKTA PERNYATAAN tersebut, akan
tetapi, Klien kami dengan itikad baik
tetap
memenuhi permintaan dari Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING dengan memberikan bantuan kepada Sdr. ANNAR
SALAHUDDIN SAMPETODING agar permasalahan/konflik dengan keluarga dari Sdr.
ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING
dapat terselesaikan dengan baik.
7)
Bahwa
berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dapat kami sampaikan KLIEN KAMI LAH YANG MERUPAKAN PIHAK YANG
DIRUGIKAN DALAM HAL INI,
dikarenakan pada awalnya Klien Kami telah ditawarkan dan dirayu selama
bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat
dijadikan sebagai Investasi sehingga Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING
dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan
bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan antara Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING
dengan PARA AHLI WARIS DARI ALM.
SR SAMPETODING, yang dimana hal
tersebut diluar tanggung jawab dan kewajiban dari Klien Kami.
8)
Bahwa
dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban atau utangapapun dari Klien Kami kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING
apalagi hutang atau kewajiban sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus
lima miliar rupiah) dan perhitungan denda yang diberitakan oleh Sdr. ANNAR S. SAMPETODING dan/atau Kuasa Hukum dari Sdr. ANNAR S. SAMPETODING di beberapa media online tersebut.
9)
Bahwa patut untuk Kami sampaikan informasi, berdasarkan
informasi yang Kami dapatkan dari PARA AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING, Sdr. ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING telah ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LPB/446/X/2017/SPKT tanggal 04 Oktober 2017 di POLDA
SULAWESI SELATAN yang dilaporkan oleh PARA
AHLI WARIS DARI ALM. SR SAMPETODING,
terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam
suatu akta otentik dan/atau membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan
(2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP yang dilakukan oleh Sdr. ANNAR
SALAHUDDIN SAMPETODING.
10)
Bahwa pemberitaan-pemberitaan melalui media online
sebagaimana tersebut di atas, dibuat dan disebarkan tanpa adanya itikad
baik terlebih dahulu untuk menanyakan dan/atau mengklarifikasi kepada Klien
Kami mengenai kebenarannya, maka patut diduga, telah memenuhi unsur PERBUATAN
YANG DILARANG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
ayat (3) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal
28 (1) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakitbatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”.
11)
Bahwa dalam kesempatan ini juga, terkait dengan
hal-hal tersebut diatas, Kami meminta
kepada Pimpinan Redaksi dari media-media online tersebut untuk MENCABUT
BERITA yang telah melakukan pemberitaan
terhadap Klien Kami, dikarenakan pemberitaan tersebut TIDAK
BENAR DAN NILAI-NILAI YANG DISEBUTKAN DALAM BERITA-BERITA ONLINE TERSEBUT
BERSIFAT IMAJINATIF DAN ASUMTIF BELAKA SECARA SEPIHAK DAN INFORMASI DALAM
BERITA TERSEBUT BELUM TERUJI SERTA TIDAK BERIMBANG SEHINGGA MENYESATKAN.
12)
Bahwa Kami juga mengharapkan agar Pimpinan Redaksi
maupun Jurnalis dan/atau Wartawan maupun pihak yang bertanggung jawab dari
media-media tersebut untuk MEMINTA MAAF SECARA TERBUKA kepada Klien Kami karena
telah menyampaikan data, dokumen, dan berita palsu.
Demikian Press Release ini Kami buat untuk dapat dipergunakan
dengan sebagaimana mestinya, yang memuat berita mengenai HAK
JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI dari Klien Kami. Atas perhatian dan kerjasamanya,
Kami ucapkan terima kasih.
TTD
TIM PENASEHAT HUKUM