Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar! Pria Yang Dipolisikan Wamenkumham Ternyata Ponakannya Sendiri, Ini Motifnya


 Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya yang berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.

Eddy Hiariej melaporkan AB atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran diduga mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak tertentu.

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengeklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi, Jumat (24/3/2023).

Proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.

Apalagi, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.

"Beliau harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti difikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," jelas Yosi.

"Waktu itu (Wamenkumham) menyampaikan kepada saya, yang ingin dijaga adalah agar ini ndak kemana-mana, ini memang harus sudah berhenti, hal-hal seperti itu (permintaan uang) ndak boleh ada," kata dia.

Lebih lanjut, Yosi tidak dapat menyampaikan berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu.

Ia juga enggan menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual nama Wamenkumham untuk kepentingan pribadinya.

"Berapa kalinya (melakukan permintaan uang) saya ndak bisa sampaikan, intinya ini pelaporan pertama," kata Yosi.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November," kata Eddy Hiariej saat berbincang, Jumat (24/3/2023) pagi.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata dia.

Berdasarkan berkas yang diterima, laporam di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini bergeser ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Terkini, laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved