Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU di Tengah Berbagai Gelombang Penolakan karena Ancam Hak Pekerja




 DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini disahkan pada Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Maret 2023.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Peserta Sidang Paripurna serempak menjawab setuju sehingga Perppu Cipta Kerja resmi disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat menyatakan menolak dan PKS menyatakan walkout.

Kendati sudah disahkan menjadi Undang-Undang, gelombang penolakan masih terus berdatangan dari mahasiswa, buruh, bahkan dua fraksi DPR.

Menyikapi berbagai penolakan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku punya harapan besar. Puan tak fokus pada gejolak tersebut, Ia hanya berharap UU Ciptaker dapat menstabilkan serta meningkatkan capaian ekonomi nasional.

"Jadi harapannya bahwa dengan UU ini Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan," kata Puan saat konferensi pers usai Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Puan menjelaskan, Perppu Ciptaker menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah sebagai mitigasi pengaruh perekonomian global terhadap situasi ekonomi nasional.

"Tujuan dari UU Ciptaker ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi gelombang berbagai penolakan usai pengesahan UU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Lantaran menurutnya, semua sudah didasari oleh konstitusi maupun undang-undang pemilu yang berlaku.

"Ya biar aja mana ada di sini undang-undang tidak ditolak," kata Mahfud MD di Sekolah Partai PDI-Perjuangan di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Enggak apa-apa itu bagus," tuturnya menambahkan.

Daftar Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Sejumlah pasal kontroversi menyertai proses pembuatan UU Cipta Kerja mulai dari usulan, pengerasahan RUU, hingga munculnya Perppu. Amnesty International merangkum sejumlah pasal yang berpotensi menggerus hak-hak pekerja Indonesia. Berikut daftar pasal kontroversial UU Cipta Kerja.

1. Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan).

Amnesty International menilai tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan tidak akan berakhir di bawah upah minimum saat ini.

2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

Amnesty International menilai penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberikan upah rendah di bawah upah minimum saat ini.

3. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT.

Amnesty International menilai akan menjadi landasan pengusaha untuk bebas dari kewajiban mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap sehingga menghilangkan kepastian kerja.

4. Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).***

Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved