Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah mengajukan banding atas vonis hakim yang diterima oleh masing-masing.
Saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti seluruh berkas banding dari para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs.
Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, rencana pembacaan hasil putusan banding dari para terpidana yakni Ferdy Sambo cs akan dibacakan pada 12 April mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Polda Metro Jaya News.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Binsar.
Menurt Binsar, berkas perkara-perkara dari para terpidana mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah diterima dan diregister.
Bahkan menurutnya, berkas banding tersebut telah telah ditangani oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk menangani perkara tersebut.
Pihak majelis hakim pun saat ini sudah mempelajari seluruh berkas perkara dan selanjutnya pihak majelis akan bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait banding Ferdy Sambo cs.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo cs sudah mendapatkan vonis masing-masing atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo telah mendapatkan putusan vonis dari Hakim Wahyu Iman Santoso adalah dengan hukuman pidana mati.
Sedangkan sang istri Putri Candrawathi yang dinilai terbukti ikut merencanakan pembunuhan juga telah mendapat vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang juga dinilai terbukti mengetahui dan tidak mengingatkan soal pembunuhan tersebut divonis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan mantan supir Sambo, Kuat Maruf yang juga dinilai terbukti mengikuti rencana majikannya dalam membunuh Brigadir J diberikan putusan vonis hukuman selama 15 tahun penjara.
Terdakwa terakhir yakni Bharada E atau Richard Eliezer sendiri yang juga merupakan eksekutor penembak Brigadir J mendapat hukuman paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan tidak mengajukan banding.
Ringannya hukuman Bharada E salah satu faktor yang meringankan adalah diterimanya status justice collaborator yang disematkan kepadanya.
Bharada E sendiri kini telah menjalani eksekusi hukumannya di rutan Bareskrim Polri dan akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Kini sisa keempat terdakwa lain yang tengah menunggu keputusan akhir hukuman yang akan mereka terima pada 12 April mendatang.***