Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Para Tokoh Bangsa Kompak Tolak Putusan Pengadilan Tunda Pemilu! SBY: Jangan Main Api

 


Para tokoh bangsa kompak menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.

Penolakan ini datang mulai dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga petinggi PKS, Tifatul Sembiring dan pakar hukum tata negara yang juga guru besar di Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana.

Mencuatnya penundaan Pemilu ini berawal dari dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). 

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.

Nah, SBY merespon hal itu dengan memperingatkan jangan main api ditengah banyaknya godaan.

Setidaknya SBY menyampaikan dua poin penting terhadap keputusan PN Jakpus tersebut yang disampaikan di Twitter pribadinya, Jumat 3 Maret 2023:

Baca Juga: Menaker Terbitkan Permenaker Baru Tentang Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran, Berikut Besaran Iurannya

1. Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini *SBY*

2. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Sebelumnya, Tifatul Sembiring malah menilai keputusan PN Jakpus merupakan suatu keajaiban. 

Petinggi PKS itu merasa heran dan aneh serta keputusan penundaan pemilu ini terkesan mengada-ngada.

Dia menilai secara kewenangan yang memutuskan gugatan pemilu adalah Mahkamah Konsitusi (MK) bukan pengadilan negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Tifatul Sembiring melalui cuitan di Twitter pada Kamis 2 Maret 2023 malam.

"Wah...wah...wah...Ada keajaiban apalagi ini. Bukannya kewenangan memutuskan gugatan Pemilu sampai hasil-hasilnya, adalah kewenangan MK. Kok Pengadilan Negeri...? Aya2Wae," tulis dia.

Senada, merespon putusan PN Jakpus tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana menganggap Pengadilan Negeri tidak layak atau tidak mempunyai yurisdiksi untuk menunda Pemilu.

Bahkan, menurut Denny keputusan PN Jakpus tersebut harus ditolak dan menyayangkan atas keluarnya keputusan penundaan Pemilu.

"Tidak punya dasar keputusan majelis hakim menunda Pemilu," ujar Denny Indrayana.

"PN tidak punya yuridiksi dan kompetensi untuk penundaan Pemilu," lanjut dia.

Penundaan Pemilu, imbuh dia, bisa dilakukan dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan. "Seperti terjadinya perang dan bencana alam," katanya.

"Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," tegas dia.

Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. "Putusan ini harus ditolak," katanya. ***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved