Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pantas Banyak Pejabat Bohong Soal LHKPN, Ternyata Kalau Tidak Lapor pun Sanksinya Sepele Buat Mereka


 Ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo, yang diikuti Eko Darmanto, hingga kini ke Andhi Pramono membuat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ikut menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, banyak pejabat-pejabat itu justru memiliki gaya hidup hedon dan sangat berbanding terbalik dengan data LHKPN yang mereka laporkan ke negara.

Bahkan banyak dari pejabat tersebut bisa dibilang berbohong atau tak wajar dalam laporan harta kekayaannya. 

Padahal, dilansir Harianhaluan.com dari kkp.go.id, Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. 

Lantas kenapa banyak pejabat negara yang tak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya?

Jika ditelusuri lebih jauh, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 menyebut bahwa pejabat negara yang tak mengisi LHKPN hanya berupa sanski administratif.

Sanksi administratif itu berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Hukuman ringan sendiri berupa surat teguran.

Sementara, jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. 

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal ini seperti yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 11 ayat 2 bagian C.

“(2). Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:" 

“C. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya."

Jika dilihat dari peraturan yang tertera, tidak ada unsur pidana jika tidak melakukan pelaporan harta ataupun dimiskinkan.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved