Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heboh 2 WNA di Bali Punya KTP Indonesia, Kini Ditahan Imigrasi

 


Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali belum mendeportasi warga negara (WN) Suriah berinisial MZ dan WN Ukraina berinisial WN.

Alasannya, kedua WNA tersebut masih menjalani proses penyidikan terkait tujuan membuat KTP Indonesia.

"Tujuannya apa, belum jelas. Tapi, (kedua WNA tersebut) tidak kami deportasi dalam waktu dekat. Karena kami harus tahu alasan mereka bikin KTP," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Untuk itu, Barron menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menunggu hasil gelar perkara atas kasus tersebut.

Hasilnya nanti yang akan digunakan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada MZ dan WN.

"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan kejaksaan. Sudah dilakukan gelar perkara oleh kedua belah pihak. Nanti, kami tunggu kira-kira akan diserahkan ke mana," jelas Barron.

Ditanya bagaimana kedua WNA tersebut membuat KTP, Barron belum dapat menjelaskan.

Dia menyerahkan hasil penyidikan sepenuhnya dari polisi dan kejaksaan.

Yang jelas, Imigrasi masih menahan kedua WNA tersebut. "Ada mekanisme yang harus dijalani polisi dan kejaksaan. Jadi kami tunggu," tegasnya. 

Seperti diberitakan, MZ dan WN tertangkap karena diduga membuat dan memiliki KTP Indonesia.

Tak hanya nekat membuat KTP, mereka juga memiliki Kartu Keluarga (KK), kartu ATM, dan bahkan sedang dalam proses mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Sumber Berita / Artikel Asli: detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved